![]() |
| Sungai Das Barito Jembatan Kalahien di Kabupaten Barito Selatan (Foto : NH) |
KALTENG - INDEPNews ; Persoalan
wilayah Lintas Tongkang Kapal Toug Boad di sungai Jembatan Kalahien
menjadii pertanyaan di benak masyarakat, kenapa Adpel Pulang Pisau, bisa
memiliki rekomendasi di kawasan Das sungai Barito Jembatan Kalahien,
hal inilah yang membingungkan dan menjadi pertanyaan besar, ada apa ini
semua?
Berdasarkan keterangan H Kastan Tokoh Masyarakat Buntok, (13/9) saat ditemui di rumahnya menegaskan bahwa yang mempunyai hak melewati di kawasan sungai Jembatan Kalahien di Kabupaten Barito Selatan yaitu Adpel Kereng Bingkirai, berdasarkan rekomendasi, bahwa di Das Barito secara umum adalah wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Bangkarai-Pinang (UPP/KanpelKereng Bangkirai), semestinya Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bangkirai Pinang yang mempunyai hak rekomendasi, karena memang wilayah kerjanya, bukan Adpel Pulang Pisau.
Tetapi pada prakteknya, tegas H Kastan, menyalahi prosedur Adpel Pulang Pisau menggunakan rekomendasi keselamatan dan keamanan pelayaran bagi kapal-kapal yang akan melintasi Jembatan Kalahien di Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga praktek Penerbitan rekomendasi tersebut diduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Adpel Pulang Pisau.
Secara terpisah, Ir. Rahmanto Rahman, Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupten Barito selatan Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa yang berhak memberikan rekomendasi adalah Adpel Kereng Bingkirai dalam melintas di Sungai Jembatan Kalahien Kabupaten Barito Selatan, wewenang terhadap adpel Pulang pisau melintas di Sungai Jembatan Kalahien Barito Selatan tidak berhak. Karena untuk mendapatkan rekomendasi itu harus ada izin dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia, tegasnya.
Menurut Otto Patriawan, SH Syah Bandar Pulang Pisau kalimantan Tengah saat dikonfirmasi via telephon (15/09), bahwa setelah Peraturan Menteri Perhubungan. Nomor PM 36 TAHUN 2012. -. ORGANISASI DAN TATA KERJA. KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS. Bahwa sungai Das Barito Jembatan Kalahien Kabupaten Barito Selatan otoritasnya masuk wilayah Adpel Pulangpisau dan fungsi kedudukannya Adpel Kereng Bingkirai dibawah otoritas Adpel Pulang Pisau, suka tidak suka bahwa setelah keluarnya PM 36, harus melaksanakannya sesuai peraturan yang berlaku, tandasnya. (NH)
Berdasarkan keterangan H Kastan Tokoh Masyarakat Buntok, (13/9) saat ditemui di rumahnya menegaskan bahwa yang mempunyai hak melewati di kawasan sungai Jembatan Kalahien di Kabupaten Barito Selatan yaitu Adpel Kereng Bingkirai, berdasarkan rekomendasi, bahwa di Das Barito secara umum adalah wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Bangkarai-Pinang (UPP/KanpelKereng Bangkirai), semestinya Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bangkirai Pinang yang mempunyai hak rekomendasi, karena memang wilayah kerjanya, bukan Adpel Pulang Pisau.
Tetapi pada prakteknya, tegas H Kastan, menyalahi prosedur Adpel Pulang Pisau menggunakan rekomendasi keselamatan dan keamanan pelayaran bagi kapal-kapal yang akan melintasi Jembatan Kalahien di Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga praktek Penerbitan rekomendasi tersebut diduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Adpel Pulang Pisau.
Secara terpisah, Ir. Rahmanto Rahman, Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupten Barito selatan Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa yang berhak memberikan rekomendasi adalah Adpel Kereng Bingkirai dalam melintas di Sungai Jembatan Kalahien Kabupaten Barito Selatan, wewenang terhadap adpel Pulang pisau melintas di Sungai Jembatan Kalahien Barito Selatan tidak berhak. Karena untuk mendapatkan rekomendasi itu harus ada izin dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia, tegasnya.
Menurut Otto Patriawan, SH Syah Bandar Pulang Pisau kalimantan Tengah saat dikonfirmasi via telephon (15/09), bahwa setelah Peraturan Menteri Perhubungan. Nomor PM 36 TAHUN 2012. -. ORGANISASI DAN TATA KERJA. KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS. Bahwa sungai Das Barito Jembatan Kalahien Kabupaten Barito Selatan otoritasnya masuk wilayah Adpel Pulangpisau dan fungsi kedudukannya Adpel Kereng Bingkirai dibawah otoritas Adpel Pulang Pisau, suka tidak suka bahwa setelah keluarnya PM 36, harus melaksanakannya sesuai peraturan yang berlaku, tandasnya. (NH)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !