MA Menangkan Yayasan Pamardi, SMK Nasional Dilakukan Penyitaan INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » MA Menangkan Yayasan Pamardi, SMK Nasional Dilakukan Penyitaan

MA Menangkan Yayasan Pamardi, SMK Nasional Dilakukan Penyitaan

Ditulis Oleh redaksi Kamis, 29 November 2012 | 16.36

Tampak gedung SMK Nasional Klaten (Foto : Sumanto)
KLATEN - INDEPNEWS ; Setelah Yayasan Pamardi Budi yang menaungi SMK Nasional Klaten menang di tingkat putusan Mahkamah Agung (MA), tanah yang ditempati SMK Nasionl tersebut disita eksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Menurut Panitera PN, Klaten, Joko Sutrisno SH, pihaknya melakukan sita eksekusi agar tanah tidak dipindahtangankan kepada orang lain.

Disebutkan, sita eksekusi itu diajukan oleh pemohon, yakni Yayasan Pamardi Budi, beberapa waktu lalu. Sita eksekusi tersebut dilakukan setelah ada putusan MA yang dimenangkan yayasan dalam perkara tanah SMK itu.

"Sita eksekusi tersebut merupakan tahapan awal sebelum dilakukan eksekusi," jelas Joko, seraya menyatakan, setelah sita eksekusi, PN akan mengundang kedua pihak, baik pemohon dalam hal ini yayasan dan termohon sita eksekusi yakni keluarga Drs Gatot Sarjono.

Dikatakan, kalau tenggang waktu delapan hari, termohon sekaligus tergugat Drs Gatot Sarjono tak melaksanakan putusan MA secara suka rela, maka akan dilakukan eksekusi. Pada saat sita eksekusi, petugas hanya mencontohkan batas-batas tanah obyek perkara.

Setelah semua cocok, PN akan meminta kedua pihak hadir. Sita eksekusi tersebut, tidak akan mengganggu aktivitas belajar dan mengajar siswa. Proses beljar mengajar berjalan seperti biasa. Karena yayasan telah dinyatakan menang.

Perkara perdata itu sendiri sudah sejak tahun 2007/PN Klaten dan terdaftar dengan nomor 60/Pdt/2008/PT Semarang. Adapun obyek perkara berupa tanah sawah yang masih atas nama Gatot Sarjono di empat lokasi. Yakni, seluas 2.555 m2, 2.125 m2, 2.540 m2, dan 2.850 m2. Dua dari empat lahan tersebut sudah menjadi satu dengan sekolah SMK Nasional.

Ketua yayasan Pamardi Budi Klaten, Widodo Gendut, kepada wartawan kemarin, mengatakan, setelah sita eksekusi pihaknya akan menunggu proses di PN. Dia mengatakan, akan menuruti proses hukum sesuai prosedur.

"Pelaksanaan sita eksekusi, sama sekali tak mengganggu atau mempengaruhi kegiatan dan aktivitas siswa. Namun, diakui memang, pada awal perkara maju ke proses hukum, situasi sekolah sempat terpengaruh. Namun demikian, setelah putusan terakhir yakni dari MA menang, kegiatan sekolah kembali berjalan seperti biasa dan tidak berpengaruh.

Dalam proses sita eksekusi itu dihadiri perangkat desa dan Ketua Yayasan Pamardi Budi. Adapun termohon sita eksekusi keluarga Drs Gatot Sarjono tidak hadir. (Anto)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved