![]() |
| Kapolres Ade Sapari dan Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya, SH, MH (Foto:Armin) |
Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari lewat Kasatreskrim AKP Andis Tofani mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Selain saksi pelapor juga pelaku pengambil dan penyebar video dari laptop milik oknum pelajar pelaku mesum.
“Kita sudah periksa saksi-saksi terkait beredarnya pelaku video tak senonoh tersebut. Pelaku penyebar merupakan temannya kelas I SMA di sekolah yang sama sudah diketahui. Dan saat ini tengah kita lakukan penyidikan,” ujar Andis.
Sementara untuk kedua pelaku pembuat video tersebut masih dalam pengejaran. Ketiga tersangka dikenai Undang-undang IT tentang pornografi pasal 27 jo pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, sejauh ini masih dalam lidik belum ada tersangkanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo, Ir. Bambang Sutrisno ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kasus tersebut. Sampai saat ini, pihak sekolahan belum melaporkan kejadian tersebut ke dinas. “Kami akan cek kabar tersebut.”
Secara pribadi, Bambang mengaku prihatin atas kasus tersebut. Untuk itu, pihaknya akan memberi sanksi berat kepada siapa saja yang terlibat dalam kasus video mesum yang melibatkan oknum pelajar, tegasnya. (Armin).


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !