![]() |
| Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran kios liar (Foto : Sumanto) |
Menurut pemantauan kemarin, sejak pukul 08.00 WIB, puluhan anggota Satpol PP, Polri dan TNI sudah berada di lokasi. Pembongkaran bangunan itu mendapat perhatian warga setempat. Petugas melakukan pengosongan barang-barang dan kemudian mulai membongkar paksa warung yang didirikan tepat diatas selokan jalan tersebut.
Saat pembongkaran dilakukan, pemilik warung tersebut tidak berada di lokasi untuk menunggui. Menurut Ketua RT 03 Kampung Perak Gunungan Barenglor, Sutarmo, Erlina adalah pendatang dan bukan warga setempat. Namun yang bersangkutan sudah menempati warung tersebut sejak tiga tahun terakhir. Dikatakan, sejak 20 tahun terakhir, lokasi tersebut sudah diperjualbelikan.
Namun sejak dipegang oleh Erlina, lokasi tersebut dibangun secara permanen tanpa ijin dari pemerintah setempat. Hanya saja, sejak setahun terakhir, bangunan tersebut ditinggalkan kosong dan tidak berpenghuni. “Bangunan kios tersebut oleh Erlina digunakan sebagai warung dan tempat tinggal,” ujar Sutarmo.
Ungkapan serupa disampaikan oleh seorang warga lainnya, Herry (28) yang mengaku senang dengan pembongaran tersebut. Dia berharap, dengan dibongkarnya bangunan tersebut maka akses jalan yang ada di belakang warung bisa digunakan kembali. Menurutnya, sebenarnya ada jalan yang berada tepat di belakang warung tersebut. Namun jalan tersebut menjadi buntu sejak dibangun secara permanen. Pihaknya berharap, dengan dibongkarnya warung
itu, akses jalan bisa digunakan kembali.Sementara itu, Kasatpol PP, Bambang Giyanto mengaku telah berkali-kali melayangkan surat teguran kepada Erlina untuk segera membongkar bangunan permanen tersebut. Akan tetapi, peringatan tidak digubris hingga akhirnya Satpol PP memutuskan untuk melakukan pembongkaran paksa.
“Pemkab Klaten memang tidak mengizinkan bangunan itu dibuat permanen. Rencananya, bekas bangunan itu akan dijadikan jalan," tambahnya. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !