![]() |
| Ilustrasi INDEPNEWS.Com |
KLATEN – INDEPNEWS.Com ; Seorang tukang pijat asal Dukuh Kampungan Sumberdadi Bareng Jombang Jawa Timur, Sugiyanto (26), harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Klaten. Sebab, yang bersangkutan, selain membawa lari seorang gadis dibawah umur Rn (17), pelaku juga diduga telah menyetubuhi korban, yang warga Kecamatan Klaten Selatan, hingga hamil enam bulan.
Keterangan yang dihimpun kemarin menyebutkan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban. Kasus itu berawal sejak bulan Oktober 2012, korban diketahui tidak pulang ke rumah. Dari penyelidikan yang dilakukan, korban diduga pergi bersama dengan pelaku Sugiyanto.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petugas akhirnya mendapatkan informasi korban dan pelaku tinggal disebuah rumah kost di Kecamatan Prambanan. Atas keterangan itu, petugas kemudian melakukan penggrebegan dan membawa Sugiyanto untuk diperiksa.
Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Termasuk berhubungan layaknya suami isteri dengan Rn yang masih duduk di kelas 3 SMU tersebut hingga hamil enam bulan.
Di depan petugas pelaku mengatakan, pihaknya sudah lama saling kenal, dan perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Menurut Sugiyanto, dirinya berkali-kali telah mengingatkan Rn untuk pulang ke rumah. Namun, Rn menolak dan tetap memaksa untuk tinggal bersamanya, meski harus hidup dengan cara berjualan buah di Pasar Prambanan.
“Saya sudah berkali-kali mengingatkan, tapi Rn tetap tidak mau pulang. Sebagai laki-laki, saya berniat tanggungjawab sampai anak yang ada dikandungannya lahir. Rencananya, Rn akan saya nikahi,” ujar Sugiyanto yang sudah beristri dan memiliki satu anak tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Sugiyanto sekarang ini mendekam di sel tahanan Polres Klaten. Terkait kasus tersebut, tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak no 23 tahun 2002.(Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !