KLATEN – INDEPNEWS.Com : Warga Dukuh Tegal Kwasa, dan Kwasa, Kalurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Selasa (4/12) kemarin, kembali memprotes keberadaan peternakan babi milik Barjo, yang berlokasi di wilayah setempat. Karena menimbulkan pencemaran lingkungan munculnya bau tidak sedap dan banyaknya lalat dari kotoran babi.
Protes warga berawal, ketika pemlik sejak membangun peternakan babi di lingkungan pemukiman sejak lima tahun silam. Tak hanya itu, bahkan pemilik langsung mengoperasikan peternakannya dengan memelihara puluhan ekor babi. “Surat ijin dari instansi terkait dipertanyakan, karena ternyata warga tetangganya tidak pernah diminta persetujuan,” ungkap Djoko Prayitrno.
Di sisi lain, kehidupan penduduk juga mulai terganggu, karena mereka merasakan perutnya sering mual dan ingin muntah. Kondisi semacam ini, merupakan akibat dari munculnya bau tak sedap dari kotoran babi, maupun pakan ternak. Selain itu juga banyaknya lalat berterbangan di lingkungan sekitarnya. Mengingat pengusaha tidak pernah memahami keluhan penduduk, warga sudah sering mengadukan ke pihak pemerintah dalam hal ini, baik ke keluruhan, kecamatan, dinas peternakan, dan bahkan langsung ke Bupati Klaten, sejak lima tahunan silam.
“Karena keluhan yang dilayangkan ke pihak terkait tak ditanggapi, sekarang ini kembali mengadukan masalah tersebut kepada Camat Klaten Utara dan Muspika setempat,” ungkap Jaka Prayitno, seraya menyatakan terkejut setelah mengetahui secara tiba-tiba pemilik ternak mengantongi surat ijin, yang diduga rekayasa dari dinas instansi terkait.
Sumber tadi menyebutkan, surat aduan kepada Camat dan Muspika Klaten Utara itu intinya warga keberatan apabila usaha peternakan babi tetap terus beroperasi. Karena selain menimbulkan bau tak sedap, juga lahan yang digunakan tidak termasuk sebagai zone industri, bahkan lokasi di tengah pemukiman penduduk.
Meski beberapa tahun terakhir pernah diadukan ke Bupati, tampaknya Bj tetap saja bandel dan terus melanjutkan bahkan berupaya mendapatkan ijin tanpa melalui proses yang benar.
“Surat perijinan yang dikeluarkan dari dinas terkait sangat janggal dan dipertanyakan tanpa melakukan cekking ke lokasi usaha,” ujar seoang warga lain.
Sementara Barjo pemilik peternakan babi saat dipanggil ke Kecamatan Klaten Utara, kepada Camat, Muspika dan warga setempat berjanji akan memindahkan usaha ternak babinya ke lokasi lain. Namun, dia meminta tenggang waktu, untuk selanjutnya usahanya akan selalu dipelihara sesuai aturan kesehatan dan pencegahan atau antisipasi pengakit flu babi.
Menurut Camat Klaten Utara yang saat itu dijabat Drs Sofan MSi, pemilik sanggup membersihan kotoran setiap hari sampai tak menimbulkan bau tak sedap. Selama belum pindah, pemilik siap menjaga kebersihan lingkungan, akibat kotoran tak menimbulkan pencemaran lingkungan, termasuk melakukan penyemprotan kandang dan ternak babinya. (Anto)
Protes warga berawal, ketika pemlik sejak membangun peternakan babi di lingkungan pemukiman sejak lima tahun silam. Tak hanya itu, bahkan pemilik langsung mengoperasikan peternakannya dengan memelihara puluhan ekor babi. “Surat ijin dari instansi terkait dipertanyakan, karena ternyata warga tetangganya tidak pernah diminta persetujuan,” ungkap Djoko Prayitrno.
Di sisi lain, kehidupan penduduk juga mulai terganggu, karena mereka merasakan perutnya sering mual dan ingin muntah. Kondisi semacam ini, merupakan akibat dari munculnya bau tak sedap dari kotoran babi, maupun pakan ternak. Selain itu juga banyaknya lalat berterbangan di lingkungan sekitarnya. Mengingat pengusaha tidak pernah memahami keluhan penduduk, warga sudah sering mengadukan ke pihak pemerintah dalam hal ini, baik ke keluruhan, kecamatan, dinas peternakan, dan bahkan langsung ke Bupati Klaten, sejak lima tahunan silam.
“Karena keluhan yang dilayangkan ke pihak terkait tak ditanggapi, sekarang ini kembali mengadukan masalah tersebut kepada Camat Klaten Utara dan Muspika setempat,” ungkap Jaka Prayitno, seraya menyatakan terkejut setelah mengetahui secara tiba-tiba pemilik ternak mengantongi surat ijin, yang diduga rekayasa dari dinas instansi terkait.
Sumber tadi menyebutkan, surat aduan kepada Camat dan Muspika Klaten Utara itu intinya warga keberatan apabila usaha peternakan babi tetap terus beroperasi. Karena selain menimbulkan bau tak sedap, juga lahan yang digunakan tidak termasuk sebagai zone industri, bahkan lokasi di tengah pemukiman penduduk.
Meski beberapa tahun terakhir pernah diadukan ke Bupati, tampaknya Bj tetap saja bandel dan terus melanjutkan bahkan berupaya mendapatkan ijin tanpa melalui proses yang benar.
“Surat perijinan yang dikeluarkan dari dinas terkait sangat janggal dan dipertanyakan tanpa melakukan cekking ke lokasi usaha,” ujar seoang warga lain.
Sementara Barjo pemilik peternakan babi saat dipanggil ke Kecamatan Klaten Utara, kepada Camat, Muspika dan warga setempat berjanji akan memindahkan usaha ternak babinya ke lokasi lain. Namun, dia meminta tenggang waktu, untuk selanjutnya usahanya akan selalu dipelihara sesuai aturan kesehatan dan pencegahan atau antisipasi pengakit flu babi.
Menurut Camat Klaten Utara yang saat itu dijabat Drs Sofan MSi, pemilik sanggup membersihan kotoran setiap hari sampai tak menimbulkan bau tak sedap. Selama belum pindah, pemilik siap menjaga kebersihan lingkungan, akibat kotoran tak menimbulkan pencemaran lingkungan, termasuk melakukan penyemprotan kandang dan ternak babinya. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !