![]() |
| Tanpak kantor Desa Tangkisanpos (Foto : Sumanto) |
Kapolres Klaten AKBP Kalingga RR menjelaskan, dari 107 kasus perjudian itu, diantaranya jenis cap ji kie, togel, judi online, judi dadu, dan judi kartu. Para tersangka dikenakan pasal 303 dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
Disebutkan, selain kasus perjudian pihaknya juga mengungkap satu kasus peredaran uang palsu. Dalam kasus tersebut, petugas menangkap empat orang tersangka bersama barang bukti berupa uang palsu siap edar senilai Rp 140 juta.
"Keempat tersangka dalam kasus uang palsu tersebut dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres seraya mengatakan, bahkan sepanjang 2012 Polres Klaten juga telah mengungkap beberapa kasus tindak pidana kriminal lainnya. Seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pembunuhan.
Menurutnya, untuk curanmor, pihaknya mengungkap enam kasus dengan tujuh tersangka. Sementara kasus curat, ada 14 kasus yang berhasil diungkap. Sedang untuk pembunuhan, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus. Lebih lanjut dijelaskan, dari semua kasus yang berhasil diungkap, hampir semuanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani persidangan. Kendati demikian, ada beberapa kasus yang hingga saat ini masih dalam taraf penyidikan.
Kapolres juga menegaskan, ada dua kasus korupsi yang sekarang ini masih dalam tahap penyidikan. Yakni, kasus buku ajar 2004 dan kasus korupsi bantuan Desa Tangkisan Pos, Kecamatan Jogonalan. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !