Cabuli Pasien Seorang Pelajar, Dukun Cabul Diringkus Polisi INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , » Cabuli Pasien Seorang Pelajar, Dukun Cabul Diringkus Polisi

Cabuli Pasien Seorang Pelajar, Dukun Cabul Diringkus Polisi

Ditulis Oleh redaksi Jumat, 18 Januari 2013 | 14.50

Ilustrasi dukun cabul (Dok : Redaksi)
KLATEN - INDEPNEWS.Com ; Seorang warga Dukuh Mundu Brangkal Wedi, Klaten, Joko Sulisdiyanto (48), diringkus petugas unit PPA Sat Reskrim Polres Klaten. Karena, seorang duda yang paranormal khusus ilmu pengasihan itu telah mencabuli pasiennya, sebut saja Bunga (16) warga kecamatan Bayat, yang masih siswa SMA.

Keterangan yang dihimpun Jumat (18/1), peristiwa amoral sang dukun cabul terhadap Bunga berawal ketika korban berkeinginan memiliki ilmu pengasihan. Korban mendapat informasi, kemudian Bunga bertemu dengan tersangka awal Desember 2012 silam. Setelah itu, tersangka menyuruh Bunga untuk menyiapkan ubo rampe berupa kemenyan dan bunga.

Bertempat di rumah tersangka, keduanya langsung melakukan ritual untuk mendapatkan ilmu pengasihan. Saat itu Bunga terkejut, karena salah satu syarat ritualnya adalah persetubuhan layaknya suami istri. Perbuatan itu menurut pengakuan tersangka, memang ritual ilmu pengasihan agar bisa disukai banyak lelaki.

Selain alasan ritual, lanjut Joko, persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan sejak pertemuan pertamanya, tersangka mengaku telah menyetubuhi Bunga sebanyak 24 kali.

“Bunga pernah menginap di rumah saya selama 10 hari 10 malam. Selama itu, kami terus melakukan persetubuhan. Saya cinta, saya hendak melamar dan ingin menikahinya,” aku tersangka yang pernah menikah tiga kali tersebut.

Namun demikian, impian tersangka pupus di tengah jalan. Karena, perbuatannya diketahui oleh keluarga Bunga yang kemudian melapor ke polisi. Selanjutnya, tersangka ditangkap. Dan saat itu, Bunga masih menginap di rumahnya.

Kendati mengakui semua perbuatannya terhadap Bunga, namun tersangka tak terima dituduh sebagai dukun cabul. Dia mengaku sudah 15 tahun membuka praktik sebagai dukun pengasihan dan pasiennya sudah tidak terhitung. “Saya bukan dukun palsu. Hanya karena dia ingin menjadi istri saya, maka ilmu itu tidak saya berikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru S mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya adalah 16 tahun kurungan penjara. (Anto)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved