![]() |
| Ilustrasi togel (Dok : Redaksi) |
KLATEN - INDEPNEWS.Com ; Petugas Sat Reskrim Polres Klaten, berhasil meringkus dua orang penjual togel, Anang Sumardi (30) warga Desa Ngerangan Bayat dan Suseno (29) warga Dukuh Daleman Jetis Juwiring, Klaten. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dengan barang bukti uang tunai seratusan ribu dan puluhan keplek judi togel diamankan di Mapolres.
Keterangan yang dihimpun kemarin, diringkusnya Anang atas menindaklanjuti laporan warga masyarakat yang resah dengan kembali maraknya judi togel di wilayah Kecamatan Bayat. Setelah diselidiki, petugas mendapati nama Anang sebagai penjualnya.
Kendati demikian, petugas tak gegabah dengan langsung melakukan penggrebegan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya mendapat kesempatan. Saat tersangka sedang menunggu pembeli di warung angkringan depan rumahnya, petugas langsung membekuknya. "Semula tersangka mengelak, namun yang bersangkutan tidak bisa berkutik saat kami menemukan barang bukti uang tunai dan keplek judi di saku celananya,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru Susetya.
Dijelaskan, tersangka mengaku belum lama menjadi penjual judi togel. Profesi melanggar hukum tersebut terpaksa dilakoninya karena dia butuh uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Meski demikian, oleh petugas, tersangka tetap dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. "Tersangka baru satu bulan menjadi penjual togel di wilayahnya,” tambah Kapolres.
Sementara itu, di Kecamatan Juwiring, petugas juga menangkap seorang penjual togel lainnya. Tersangka tersebut adalah Suseno (29) yang sudah 2 bulan menjual togel di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka, petugas juga menyita uang tunai dan keplek kupon judi sebagai barang bukti. “Kedua tersangka sudah kami periksa dan saat ini sedang dalam pemberkasan. Setelah semua selesai, berkas akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” tandas Kapolres. (Anto)
Keterangan yang dihimpun kemarin, diringkusnya Anang atas menindaklanjuti laporan warga masyarakat yang resah dengan kembali maraknya judi togel di wilayah Kecamatan Bayat. Setelah diselidiki, petugas mendapati nama Anang sebagai penjualnya.
Kendati demikian, petugas tak gegabah dengan langsung melakukan penggrebegan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya mendapat kesempatan. Saat tersangka sedang menunggu pembeli di warung angkringan depan rumahnya, petugas langsung membekuknya. "Semula tersangka mengelak, namun yang bersangkutan tidak bisa berkutik saat kami menemukan barang bukti uang tunai dan keplek judi di saku celananya,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru Susetya.
Dijelaskan, tersangka mengaku belum lama menjadi penjual judi togel. Profesi melanggar hukum tersebut terpaksa dilakoninya karena dia butuh uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Meski demikian, oleh petugas, tersangka tetap dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. "Tersangka baru satu bulan menjadi penjual togel di wilayahnya,” tambah Kapolres.
Sementara itu, di Kecamatan Juwiring, petugas juga menangkap seorang penjual togel lainnya. Tersangka tersebut adalah Suseno (29) yang sudah 2 bulan menjual togel di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka, petugas juga menyita uang tunai dan keplek kupon judi sebagai barang bukti. “Kedua tersangka sudah kami periksa dan saat ini sedang dalam pemberkasan. Setelah semua selesai, berkas akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” tandas Kapolres. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !