![]() |
| Salah satu toko moderen yang buka 24 jam (Foto : Sumanto) |
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, sidak tersebut dengan sasaran pada 12 toko modern yang ada di Klaten. Tim berangkat menuju sebuah toko berjejaring yang ada di Jl Jogja-Solo Desa Sumberejo Klaten Selatan dimulai pukul 12.00 WIB. Karena tidak menemui pemiliknya secara langsung, tim hanya memberikan peringatan lisan. Peringatan itu, agar disampaikan kepada pemilik toko untuk segera mengurus perijinannya. Kalau nekat beroperasi tanpa ijin resmi, pihak berwenang tidak segan-segan untuk menutup paksa.
”Toko-toko jejaring tersebut belum mengantongi ijin operasional," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP, Rinto Padmono.
Selain itu, tambah Rinto, operasional toko-toko tersebut menyalahi Perda Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Klaten. Dalam perda tersebut, tepatnya pasal 9, diatur jarak minimal toko modern berjejaring minimal 200 meter dari pasar tradisonal.
"Ada beberapa toko modern yang lokasinya sangat berdekatan dengan pasar tradisional,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada pasal 18 perda tersebut juga diatur terkait jam beroperasi toko modern. Pada hari biasa, toko modern berjejaring hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Untuk sabtu dan minggu, diijinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 00.00 WIB.
Menurut Rinto, tidak sedikit diantara toko-toko tersebut beroperasi selama 24 jam. Terutama yang berada di pinggir Jl Jogja-Solo. Hal itu jelas menyalahi peraturan.
Sementara itu, Ketua Komisi I, Sriyanto mengatakan, seiring menjamurnya toko modern, pedagang tradisional mulai terpinggirkan. Untuk itu, pemerintah harus melindungi pedagang tradisional dengan mempertegas aturan yang ada.
“Perda tersebut ditetapkan untuk melindungi eksistensi pedagang di pasar tradisional. Karena itu, pemkab harus tegas,” tandas Sriyanto. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !