Rampas Ponsel Pengamen Dimassa dan Ditangkap Polisi INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , » Rampas Ponsel Pengamen Dimassa dan Ditangkap Polisi

Rampas Ponsel Pengamen Dimassa dan Ditangkap Polisi

Ditulis Oleh redaksi Sabtu, 26 Januari 2013 | 16.26

Ilustrasi ketangkap polisi
KLATEN - INDEPNEWS.Com ; Seorang pengamen asal Desa Tegalrejo Bayat, Yulianto (19), diringkus polisi. Selain itu, petugas mengamankan dua buah ponsel sebagai barang bukti hasil tindak perampasan tersangka.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, aksi tindak kejahatan tersangka diketahui (25/1), pukul 10.00 Wib kemarin. Saat itu, tersangka menumpang sebuah truk usai mengamen di Jl Proliman Bogem Sleman. Sesampainya di Jl Raya Jogja-Solo Prambanan Klaten, ada dua remaja laki-laki yang ikut naik ke bak belakang truk tersebut.

Melihat salah satu remaja mengeluarkan hp-nya, tersangka mencoba meminjam hp tersebut. Ketika permintaan tersebut di tolak oleh kedua korban, tersangka langsung memukuli satu diantaranya.

Karena takut, salah satu korban memberikan ponsel yang dibawanya. Namun tersangka yang terlanjur gelap mata, langsung merampas ponsel milik seorang remaja lainnya. Setelah mendapatkan apa yang diinginkan, tersangka lantas turun di depan SPBU Kebonarum dan melarikan diri.

Mengetahui hal itu, kedua korban langsung mengejar dan meneriaki tersangka sebagai pencuri. Atas teriakan tersebut, mendapat perhatian warga, kemudian ikut mengejar tersangka.

Tersangka berhasil diamankan dan dipukuli oleh massa yang emosi. Beruntung, aksi tersebut berhasil dihentikan oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli disekitar lokasi. Saat itu juga, tersangka langsung diamankan beserta barang buktinya.

Didepan petugas, tersangka mengaku awalnya hanya ingin meminjam, namun setelah ditolak, dia jadi ingin merampasnya. "Saya memukuli korban karena emosi,” ujar tersangka.

Kapolres Klaten AKBP Y Ragik Heru Susetya melalui Kasat Reskrim AKP Dhanu Pamungkas membenarkan terjadinya laporan ini. “Dalam kasus ini, tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah 12 tahun kurungan penjara,” ujar AKP Dhanu. (Anto)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved