![]() |
| Petugas Satpol PP saat merazia Lapak dan menurunkan reklame liar (Foto : Sumanto) |
Selanjutnya, dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita puluhan reklame liar atau ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda tentang ketertipan, kebersihan, dan keindahan (K3) kota.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, razia tersebut dimulai pukul 09.00 WIB. Puluhan anggota Satpol PP yang mengendarai dua armada mobil langsung menyisir wilayah Klaten sepanjang jalur lingkar utara. Dalam penyisiran tersebut, petugas berhasil menurunkan sedikitnya 42 reklame baik yang terbuat dari besi, kayu maupun kain.
“Razia akan kami gelar dua hari, hingga Kamis (17/1). Sasarannya adalah reklame yang dipasang tidak sesuai dengan aturan,” jelas Kasatpol PP, Bambang Giyanta.
Disebutkan, 75 persen dari jumlah reklame yang disita merupakan reklame tak berijin atau reklame yang sudah habis masa ijinnya. Sedang sisanya, adalah reklame yang menyalahi aturan Perda Nomor 9 Tahun 2011.
“Meski demikian, bagi pemiliknya kami perbolehkan untuk mengambil reklamenya di kantor Satpol PP. Hanya sebelumnya, akan kami beri pembinaan terlebih dahulu,” imbuh Giyanta.
Lebih lanjut Giyanta menjelaskan, dalam razia kali ini, pihaknya melibatkan Kantor Perijinan Terpadu (KPT) guna diajak berkoordinasi. Dengan demikian, pihaknya akan lebih mudah untuk mengetahui mana reklame yang berijin dan mana reklame yang illegal.
“Pertama ini kami fokus di sepanjang jalan Yogya-Solo. Dilanjutkan, razia akan dilakukan mulai dari Tegalgondo Delanggu hingga Prambanan Klaten,” tambah Giyanta, seraya menyatakan, selain untuk menegakkan perda, razia ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi warga pengguna jasa jalan raya. Jangan sampai perjalanan mereka terganggu karena reklame yang dipasang secara liar.
Ditegaskan, sebagian besar dari reklame yang disita merupakan reklame tak berijin atau reklame yang sudah habis masa ijinnya. Sedang sisanya, adalah reklame yang menyalahi aturan Perda Nomor 9 Tahun 2011. Kendati demikian, bagi pemiliknya dia memperbolehkan untuk mengambil reklamenya di kantor Satpol PP.
Namun sebelumnya, akan diberi pembinaan terlebih dahulu. Lebih lanjut dijelaskan, razia reklame tersebut digelar berdasar Perda 4/1993 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3). Selain itu, razia juga sigelar untuk menegakkan perda 9/2008 tentang pajak reklame. Padahal, sebelumnya sudah sering disosialisasikan, namun masih banyak yang nekat memasang dengan menyalahi aturan. Sehingga jangan salahkan jika pihak Satpol PP bertindak tegas.
Disisi lain, seorang pedagang Sumarni (47) mengungkapkan, dirinya tidak tahu bila lokasi tempat usahanya dilarang untuk berjualan. Dengan dibongkarnya tempat usaha itu, dia menyatakan, untuk selanjutnya akan berjualan dimana belum tahu.
Seorang pedagang lain Witono (50) mengatakan, dirinya mengaku heran dengan tindakan Satpol PP tersebut. Karena, dirinya sudah berdagang di tempat itu selama 30 tahun dan belum pernah diusir. Kendati demikian, dia hanya bisa pasrah, dan hanya bisa menuruti apa kata petugas.
Terkait dengan hal itu, Kepala Satpol PP, Bambang Giyanto mengatakan pengosongan lokasi pedagang kaki lima di sub terminal tersebut merupakan penegakan Perda tentang ketertipan, kebersihan, dan keindahan (K3) kota.
“Kami hanya melaksanakan perda K3 untuk menciptakan suasana bersih dan rapi. Pedagang menggunakan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berdagang. Jalur kota termasuk sub terminal ini untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang,” jelas Bambang. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !