![]() |
| Ilustrasi pemusnahan penyakit masyakat (Dok : Redaksi) |
Keterangan yang dihimpun Jumat (18/1) menyebutkan, para tersangka ditangkap dalam razia yang digelar sejak tanggal 1 hingga 16 Januari 2013. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan penjual miras, penjudi, pemabuk dan PSK. Selain didata, petugas juga memproses para tersangka sesuai dengan pasal yang berlaku.
Menurut Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru Susetya, diantara yang ditangkap adalah penjudi, pemabuk, penjual miras dan PSK. Semua tersangka, ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Mulai dari wilayah Klaten bagian barat di Kecamatan Prambanan hingga Kecamatan Wonosari yang berada di ujung timur. “Ada seratusan liter miras jenis ciu juga berhasil kami sita,” ujar Kapolres.
Dijelaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk penyakit masyarakat. Karena itu, Kapolres meminta adanya peran aktif dari warga masyarakat untuk giat dan tidak enggan melapor bila menemukan adanya kegiatan yang bisa mengganggu ketertiban serta keamanan.
“Jangan sungkan untuk melapor, pasti akan kami tindaklanjuti. Karena kami ada untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat,” tandas Kapolres. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !