![]() |
| Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Christian AER (Foto : Armin) |
Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Christian AER, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, mengatakan Sukirmadi dijadikan tersangka lantaran dia terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan dan denda Rp12 juta. “Saat ini sopir bus masih kami amankan di Mapolres Sukoharjo,” ujar Kasatlantas,
Lebih lanjut ia mengatakan, Satlantas Sukoharjo sejak Jumat siang menggelar rekonstruksi kecelakaan di lokasi kejadian, yakni di Jl Amarta Raya, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura. Rekonstruksi itu dilakukan untuk melihat kembali dan mendalami kasus kecelakaan tersebut. Jalannya rekonstruksi juga disaksikan oleh tim dari Ditlantas Polda Jateng.
Ia mengatakan, meskipun di jalur menuju Terminal Kartasura itu tidak sering terjadi kecelakaan. Namun bila melihat ramainya kendaraan yang lewat di jalur itu, maka bisa dikategorikan rawan kecelakaan. Sebernarnya, apabila pengendara kendaraan memperhatikan rambu-rambu sebelum simpang empat dekat lokasi kecelakaan, kecelakaan bisa dihindari. Pada rambu lalu lintas jalan tertulis bahwa kendaraan yang melintas di Jl Amarta Raya harus berjalan dengan kecepatan 25 kilometer/jam.
Selain itu, sambung Kasatlantas, pihaknya ke depan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo soal pepohonan yang menghalangi penglihatan di simpang empat tersebut. Pasalnya kendaraan yang melintas dari arah barat ke timur maupun kendaraan dari arah selatan ke utara, agak terhalang oleh pepohonan, sehingga perlu ada pemotongan.
Sepereti diketahui, bus Damri AD 1657 DA menabrak dua orang pejalan kaki di Jl Amarta Raya, Mangkuyudan, Ngabeyan, Kartasura sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (31/1/2013). Dua orang meninggal akibat kecelakaan tersebut. Sebelumnya, satu korban masih kritis seusai kejadian.
Korban tewas yakni Lanny Hartanti, 64, warga Ngabeyan RT 004/RW 002, Kartasura, meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan Siem Tjiauw Nio, 74, warga Kampung Sewu RT 004/RW 009, Jebres, Solo meninggal di RSI Yarsis.
Kecelakaan maut, berawal saat bus Damri melaju kencang dari timur ke barat menuju Terminal Kartasura. Sedangkan di perempatan dekat Toko SL dari arah selatan melaju sepeda motor Mio berpelat nomor AD 4768 DW akan berbelok ke timur tapi tidak melihat keadaan sekitar. Begitu mengetahui ada bus, sepeda motor berhenti di tengah jalan. Bus berusaha menghindar dan membanting setir ke kanan. Bus sempat menyenggol bagian depan sepeda motor dan kendaraan terus melaju dan menabrak bok.
Setelah menabrak pengaman jembatan (bok-red), bus seperti terbang dan akhirnya menabrak dua orang perempuan yang sedang menunggu bus di sebelah utara jalan. Bus melayang sekitar 5-6 meter dari bok, dan berhenti setelah menghantam pohon palem. Dua pejalan kaki tewas yaitu satu tewas di TKP dan satunya di rumah sakit. (Armin)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !