![]() |
| Rapat koordinasi pengawasan Pemilu Panwaslu Sukoharjo (Foto : Sutarmin DS) |
Secara resmi, Rakor dan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur selama satu hari, dibuka Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, Subakti A Sidik. Rakor dan sosialisasi menampilkan empat narasumber, Kepala Badan Satpol PP Sutarmo SE MPd, anggota KPU Y. Sudradjat S.Sos, Perwira Polres Sukoharjo, AKP Sihono dan Ketua Pawaslu Kabupaten Sukoharjo, Subakti A Sidik.
Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, Subakti A Sidik menjelaskan, tujuan rakor untuk menyamakan persepsi tentang jadwal kampanye dan pemasangan atribut alat peraga kampanye. Diharapkan, lewat rakor bisa mendapatkan pencerahan sehingga pelaksanaan pemilu mulai pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng serta Pemilu Legislatif berjalan tertib dan lancar.
Sementara anggota KPUD Sukoharjo, Sudrajad lebih banyak tentang tahapan Pemilu Gubernur Jateng dan tahapan Pemilu DPR. DPRD dan DPD. Untuk tahapan Pemilu Gubenrur, 6 Januari pendafatran pemantau dan mulai 27-28 Februari pendaftaran Calon Gubenrur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Untuk penetapan pasangan calon (Paslon) 11 April dan pengundian paslon 16 April 2013. Untuk kampanye berlangsung 9 Mei sampai 22 Mei dan masa tenang 23 Mei sampai 25 Mei dan untuk pemungutan suara 26 Mei 2013.
Sementara tahapan Pemilu Legislatif pendaftaran pemantau dan pemantauan Agustus 2012 sampai Maret 2014, pembentukan badan penyelenggara Desember 2012 sampai Februari 2013 dan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 9 Agustus sampai 15 Maret 2013. Verifikasi faktual 30 Oktober 2012 sampai 11 Januari 2013, pengumuman parpol peserta Pemilu 11 Januari 2013. Pengumuman Nokmor urut Parpol 14 Januari 2013. Untuk masa kampanye 11 Januari sampai 5 April 2014, masa tenang 6 April sampai 8 April 2014 dan pemungutan suara 9 April 2014,
Sementara Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo dan Perwira Polres AKP Suhono lebih banyak menyoroti tentang keamanan dan ketertiban. Termasuk ketertiban pemasangan atribut alat kampanye dan pelaksanaan kampanye. Penegakan sesuai Undang-undang dan Peraturan Bupati (Perbup) khusus penertiban pemasangan alat peraga kampanye. (Sutarmin DS)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !