Satpol PP Sukoharjo Tertibkan Atribut Kampanye Pilgub INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Satpol PP Sukoharjo Tertibkan Atribut Kampanye Pilgub

Satpol PP Sukoharjo Tertibkan Atribut Kampanye Pilgub

Ditulis Oleh Redaksi Jumat, 15 Maret 2013 | 18.30

Sosialisasi Pilgub bagi Kepala SKPD Kabupaten Sukoharjo (Foto:Sutarmin)


SUKOHARJO-INDEPNEWS.Com; Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, telah melakukan berbagai persiapan. Salah satunya, memberi bekal latihan kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan anggota Satpol PP.

Tujuan pelatihan, saat pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Linmas dan Satpol PP selalu siaga menghadapi kemungkinan terjadinya huru hara dan gesekan di masyarakat. Lewat bekal latihan, nantinya Linmas dan Satpol PP  mampu menyelesaikan masalah terkait dengan Pemilu.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo SE MPd, Kamis ( 14/3) mengatakan, untuk mengamankan Pemilu telah disiapkan 5.900 orang anggota Linmas. Nantinya, anggota Linmas akan disebar membantu pengamanan di TPS, luar TPS, Kantor Desa, Kecamatan dan kabupaten. 

Disamping melakukan pelatihan, Satpol PP juga telah melakukan kegiatan penertiban aribut atau alat peraga kanmpanye. Termasuk juga, penertiban pemasangan atribut alat peraga di daerah larangan. Yang telah dilakukan, Satpol PP telah membersihkan alat kampanye di jalur pemisah jalan, taman dan depan kantor pemerintah, jelas Sutarmo usai menjadi narasumber sosialisasi Pilgub Jateng kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) .di RM Embun Pagi Jombor, Bendosari.

Terkait masih banyaknya alat kampanye terpasang ditepi jalan, Satpol PP juga akan terus melakukan penertiban dan pembersihan. Pasalnya, sejauh ini masih banyak atribut partai atau alat peraga kampanye terpasang di tempat larangan. Namun, untuk membersihkan alat kampanye, Satpol PP akan koordinasi menghubungi pengurus partai atau tim sukses calon gubenur agar menertibkan alat peraga kampanye. Sebab, pemasangan alat kampanye atau atribut partai telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2012.

Untuk melakukan penertiban, imbuh Sutarmo, akan diawali dengan mengirimkan surat ke pengurus partai. Selanjutnya, Satpol PP juga akan koordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Satpol PP atau Kasi Trantib di setiap kecamatan. Tujuannya, diajak bersama-sama melakukan penertiban atribut parpol dan alat kampanye calon gubernur, imbuhnya. (Armin)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved