![]() |
| Ilustrasi larangan parkir (Dok:Redaksi) |
Menurut pemantuan INDEPNEWS.Com, razia yang dilakukan oleh belasan anggota Dishub dan Satlantas ini di mulai pukul 10.00 WIB (22/04) Kemarin. Dengan sasaran pertama adalah parkir liar yang ada di Jl Rajawali Klaten Tengah. Di lokasi yang padat dilalui pengendara tersebut, petugas mengamankan sebuah mobil yang diparkir sembarangan.
Kemudian penertiban dilanjutkan di depan Toserba Laris yang ada di Jl Pemuda Tengah Klaten. Selain meminta kepada juru parkir untuk menata parkir dengan tertib dan tidak memakan badan jalan, di tempat tersebut petugas juga memberikan tilang kepada Sembilan pengendara.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Tehnik Dinas (UPTD) Terminal Klaten, Marjono, penertiban tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut atas pengaduan masyarakat. Sebab, keberadaan parkir liar itu menangganggu pengguna jalan lain.
Dijelaskan, dalam razia tersebut, petugas terpaksa memberikan penindakan tegas berupa tilang. Pasalnya, banyak pengendara dan juru parkir yang membandel meski sudah berkali-kali diingatkan. Padahal, rambu larangan parkir sudah terpasang di sekitar lokasi. Karena melanggar, 10 kendaraan diberikan penindakan tilang. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.
Lebih lanjut dijelaskan, penertiban serupa akan terus dilakukan hingga keberadaan parkir kembali tertib dan tidak mengganggu jalur lalu lintas umum. Bhkan hanya di dua lokasi itu saja, namun penertiban akan dilakukan disetiap lokasi yang seharusnya tidak digunakan untuk parkir. Penertipan parkir seperti tersebut akan dilakukan terus hingga semua kembali tertib. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !