Disnakertrans Sukoharjo Ancam Pidanakan Pengusaha Ingkar Bayar Pekerja Sesuai UMK INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Disnakertrans Sukoharjo Ancam Pidanakan Pengusaha Ingkar Bayar Pekerja Sesuai UMK

Disnakertrans Sukoharjo Ancam Pidanakan Pengusaha Ingkar Bayar Pekerja Sesuai UMK

Ditulis Oleh redaksi Kamis, 05 Desember 2013 | 17.11

Ilustrasi demo tuntut upah sesuai UMK 
SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukoharjo, mengancam para pengusaha yang tidak membayar karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK ). Bagi pengusaha yang ingkar janji akan diseret ke meja hijau alias dipidanakan.

Kepala Disnakertran Sukoharjo, Suyono SH MM kepada indepnews.com, Kamis (5/12 ) mengatakan, pengusaha pelanggar UMK jelas akan dikenai sanksi berat. Pemberian sanksi diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang undang tersebut diatur bagi pelanggar undang undang tersebut diancam hukuman 1- 4 tahun atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

Menurut Suyono, setelah UMK ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Disnakertran terus melakukan sosialisasi. Sosialisasi dengan sasaran serikat buruh, pengusaha, dan sejumlah instansi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan besaran UMK tahun 2014 berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah untuk Kabupaten Sukoharjo di tetapkan Rp 1.150.000. Bagi pengusaha yang masih akan mengajukan penangguhan terkait keputusan tersebut, diberikan kesempatan untuk segera mengajukan penangguhan ke Disnaker Provinsi Jawa Tengah hingga 21 Desember mendatang.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan Disnakertran, tidak mencium adanya gejolak di kalangan buruh maupun pengusaha. Artinya, jika kedua belah pihak di Sukoharjo legowo dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah.

“Tidak ada gejolak. Semuanya kami lihat menerima. Namun saya sampaikan, jika ada dari pihak pengusaha yang mengajukan penangguhan segera kirim surat ke Provinsi. Batas waktunya hingga 21 Desember pukul 15.00 WIB,” ujar Suyono.

Sementara itu setiap kali sosialisasi, pihaknya juga menyampaikan sanksi yang dikenakan jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran upah sesuai dengan keputusan UMK yang telah ditetapkan Gubernur.

Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sukoharjo, Langgeng S menambahkan, UMK wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan, baik kecil maupun besar. Tercatat, di Sukoharjo terdapat 74.917 karyawan dari 475 perusahaan yang resmi melapor ke Dinas Tenaga Kerja.

“UMK ini wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan tidak terkecuali. Baik skala kecil maupun besar. Mulai dari yang karyawannya hanya dua pun sudah wajib melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK,” imbuh Langgeng. (Armin)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved