![]() |
| Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto [Armin] |
Adalah Retno Handayani warga Tegalrejo, Begajah, Kecamatan Sukoharjo
Kota, orang yang menjadi korban kebiadaban pemulung. Rumahnya dibobol dan
perhiasan miliknya diembat beserta brankasnya. Aksi kejahatan yang terjadi awal
Oktober 2013 baru terungkap akhir Nopember.
Terungkapnya kasus tindak kejahatan dengan pemberatan, berkat keuletan
jajaran Polres Sukoharjo. Petugas berhasil mengungkap kasus pencurian emas
senilai Rp 500 juta di Kampung Tegal Rejo Rt 01/ Rw 04 Kelurahan Begajah,
Sukoharjo. Tersangka yang merupakan pemulung berhasil dibekuk di rumahnya, di
Kampung Gedong, Kadipiro, Banjarsari Solo.
Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto menjelaskan,
peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 9 Oktober lalu di rumah milik Retno
Handayani warga Kampung Tegal Rejo, Begajah, Sukoharjo. Saat itu, kondisi rumah
korban dalam keadaan sepi. Pelaku awalnya hanya berniat mengambil besi tua.
Setelah memanjat pagar, kemudian muncul niat untuk masuk ke dalam rumah korban
yang sepi.
“Pelaku saat itu menggunakan obeng untuk mencukil jendela dan membongkar
teralis. Kemudian pelaku masuk kamar yang dalam keadaan terkunci menggunakan
pisau dapur dan muntu. Upaya itu berhasil, dan mencungkil lemari serta mengambil
brangkas yang ada di dalam. Pelaku kemudian pergi dengan membawa brangkas dan
tablet yang dimasukkan dalam karung,” jelas AKP Joko Sugiyanto, di Mapolres
Sukoharjo.
Pelaku berhasil membawa barang curian tersebut menggunakan sepeda dan
bronjong. Pelaku berupaya membuka brankas di tengah perjalanan pulang di
kelurahan Nusukan. Setelah brankas berhasil dibuka, pelaku menemukan puluhan
gram emas dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam.
“Sementara brankas beserta surat pembelian di tinggal di Kelurahan
Nusukan, Solo. Barang bukti sebagian sudah digadaikan, dan untuk membeli
sejumlah barang rumah tangga. Dari penyelidikan dan pemeriksaan kita berhasil
menangkap pelaku berinisial NH, seorang wanita 36 tahun yang merupakan
pemulung. Pelaku yang sedang hamil tersebut, saat ini kita amankan pelaku dan
sejumlah barang bukti,” tuturnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, perhiasan
emas dan emas batangan senilai sekitar Rp 500 juta, brankas, pisau, muntu,
sepeda lengkap dengan bronjong yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 7 tahun penjara. Petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut, ada
kemungkinan tersangka tidak hanya melakukan di satu tempat. (Armin).


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !