Pemulung Hamil Tua, Embat Emas Senilai Rp 500 Juta INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Pemulung Hamil Tua, Embat Emas Senilai Rp 500 Juta

Pemulung Hamil Tua, Embat Emas Senilai Rp 500 Juta

Ditulis Oleh redaksi Rabu, 04 Desember 2013 | 16.15

Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto [Armin] 
SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com : Entah karena kepepet kebutuhan atau memang ingin cepat kaya mendadak. Seorang pemiulung wanita yang sedang hamil tua, mencuri perhiasan emas. Tidak tanggung-tanggung, emas yang dicuri beratnya sekitar 1 Kg senilai sekitar Rp 500 juta.

Adalah Retno Handayani warga Tegalrejo, Begajah, Kecamatan Sukoharjo Kota, orang yang menjadi korban kebiadaban pemulung. Rumahnya dibobol dan perhiasan miliknya diembat beserta brankasnya. Aksi kejahatan yang terjadi awal Oktober 2013 baru terungkap akhir Nopember.

Terungkapnya kasus tindak kejahatan dengan pemberatan, berkat keuletan jajaran Polres Sukoharjo. Petugas berhasil mengungkap kasus pencurian emas senilai Rp 500 juta di Kampung Tegal Rejo Rt 01/ Rw 04 Kelurahan Begajah, Sukoharjo. Tersangka yang merupakan pemulung berhasil dibekuk di rumahnya, di Kampung Gedong, Kadipiro, Banjarsari Solo.

Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 9 Oktober lalu di rumah milik Retno Handayani warga Kampung Tegal Rejo, Begajah, Sukoharjo. Saat itu, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku awalnya hanya berniat mengambil besi tua. Setelah memanjat pagar, kemudian muncul niat untuk masuk ke dalam rumah korban yang sepi.

“Pelaku saat itu menggunakan obeng untuk mencukil jendela dan membongkar teralis. Kemudian pelaku masuk kamar yang dalam keadaan terkunci menggunakan pisau dapur dan muntu. Upaya itu berhasil, dan mencungkil lemari serta mengambil brangkas yang ada di dalam. Pelaku kemudian pergi dengan membawa brangkas dan tablet yang dimasukkan dalam karung,” jelas AKP Joko Sugiyanto, di Mapolres Sukoharjo.

Pelaku berhasil membawa barang curian tersebut menggunakan sepeda dan bronjong. Pelaku berupaya membuka brankas di tengah perjalanan pulang di kelurahan Nusukan. Setelah brankas berhasil dibuka, pelaku menemukan puluhan gram emas dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam.

“Sementara brankas beserta surat pembelian di tinggal di Kelurahan Nusukan, Solo. Barang bukti sebagian sudah digadaikan, dan untuk membeli sejumlah barang rumah tangga. Dari penyelidikan dan pemeriksaan kita berhasil menangkap pelaku berinisial NH, seorang wanita 36 tahun yang merupakan pemulung. Pelaku yang sedang hamil tersebut, saat ini kita amankan pelaku dan sejumlah barang bukti,” tuturnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, perhiasan emas dan emas batangan senilai sekitar Rp 500 juta, brankas, pisau, muntu, sepeda lengkap dengan bronjong yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut, ada kemungkinan tersangka tidak hanya melakukan di satu tempat. (Armin).
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved