Pemkab Sukoharjo Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Pasar Ir. Soekarno INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Pemkab Sukoharjo Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Pasar Ir. Soekarno

Pemkab Sukoharjo Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Pasar Ir. Soekarno

Ditulis Oleh redaksi Jumat, 14 Februari 2014 | 19.33

Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya, SH., MH. 
SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan kontraktor pembangunan Pasar Ir. Soekarno, PT Ampuh Sejahtera. Apapun alasannya, Pemkab siap menghadapi gugatan perdata PT Ampuh.

Bagi pemkab Sukoharjo, tidak ada istilah takut menghadapi upaya hukum PT Ampuh. Sebagai bentuk kesiapannya, Pemkab tengah mengkaji pilihan kuasa hukum yang akan mendampingi dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Bupati Sukoharjo, kepada INDEPNEWS.Com di rumah dinas, Jumat (14/2) mengaku siap hadapi gugatan kontraktor proyek pasar Ir. Soekarno. Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Pihaknya, sudah menggelar rapat koordinasi dengan Sekda Drs Agus Santoso dan Kabag Hukum Setda Sukoharjo .

Dijelaskannya, pilihan kuasa hukum yang memungkinkan ada tiga. Pertama, Pemkab dapat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo selaku pengacara negara. Kerjasama dengan kejaksaan sudah diatur dalam undang-undang. Pemkab juga sudah menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejari Sukoharjo, paparnya.

Pilihan kedua, lanjut menyewa pengacara profesional sebagai kuasa hukum. Sedangkan pilihan terakhir adalah Pemkab Sukoharjo menangani sendiri gugatan tersebut. Namun keputusan siapa pengacara yang akan ditunjuk akan ditentukan dalam waktu dekat.

Sementara, Sekda, Agus Santoso menambahkan, Kejaksaan Negeri pada prinsipnya siap membantu Pemkab Sukoharjo dalam masalah hukum tersebut. Namun, menurutnya, Pemkab memang belum mengirimkan surat resmi terkait hal itu.

Sementara itu, pelaksana humas PN Sukoharjo, Evi Fitriastuti, menerangkan gugatan perdata PT Ampuh Sejahtera kepada Pemkab Sukoharjo sudah terdaftar dengan nomor 11/PDT.G/2014/PN.SKH. Namun, berkas gugatan sementara ini masih berada di panitera perdata.

Perkara perdata, lanjutnya, biasanya berlangsung agak lama. Alasannya, pihak-pihak yang terlibat semisal kuasa hukum, kadang berasal dari luar daerah. Sehingga kehadiran kuasa hukum menentukan cepat-lambatnya proses sidang.

“Sidang perdana kemungkinan dilakukan dua pekan-empat pekan ke depan. Kadang, pada sidang perdana ada pihak yang belum datang sehingga kami harus memanggil lagi untuk sidang kedua,” pungkasnya. (Armin)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved