![]() |
| Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya, SH., MH. |
SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com : Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan
kontraktor pembangunan Pasar Ir. Soekarno, PT Ampuh Sejahtera. Apapun alasannya,
Pemkab siap menghadapi gugatan perdata PT Ampuh.
Bagi pemkab Sukoharjo,
tidak ada istilah takut menghadapi upaya hukum PT Ampuh. Sebagai bentuk
kesiapannya, Pemkab tengah mengkaji pilihan kuasa hukum yang akan mendampingi
dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo, kepada INDEPNEWS.Com
di rumah dinas, Jumat (14/2) mengaku siap hadapi gugatan kontraktor proyek
pasar Ir. Soekarno. Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Pihaknya, sudah
menggelar rapat koordinasi dengan Sekda Drs Agus Santoso dan Kabag Hukum Setda
Sukoharjo .
Dijelaskannya, pilihan
kuasa hukum yang memungkinkan ada tiga. Pertama, Pemkab dapat bekerja sama
dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo selaku pengacara negara. Kerjasama
dengan kejaksaan sudah diatur dalam undang-undang. Pemkab juga sudah menandatangani
kesepakatan bersama dengan Kejari Sukoharjo, paparnya.
Pilihan kedua, lanjut
menyewa pengacara profesional sebagai kuasa hukum. Sedangkan pilihan terakhir
adalah Pemkab Sukoharjo menangani sendiri gugatan tersebut. Namun keputusan
siapa pengacara yang akan ditunjuk akan ditentukan dalam waktu dekat.
Sementara, Sekda, Agus
Santoso menambahkan, Kejaksaan Negeri pada prinsipnya siap membantu Pemkab
Sukoharjo dalam masalah hukum tersebut. Namun, menurutnya, Pemkab memang belum
mengirimkan surat resmi terkait hal itu.
Sementara itu, pelaksana
humas PN Sukoharjo, Evi Fitriastuti, menerangkan gugatan perdata PT Ampuh
Sejahtera kepada Pemkab Sukoharjo sudah terdaftar dengan nomor
11/PDT.G/2014/PN.SKH. Namun, berkas gugatan sementara ini masih berada di
panitera perdata.
Perkara perdata, lanjutnya,
biasanya berlangsung agak lama. Alasannya, pihak-pihak yang terlibat semisal
kuasa hukum, kadang berasal dari luar daerah. Sehingga kehadiran kuasa hukum menentukan
cepat-lambatnya proses sidang.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !