Pungutan TF di Kemenag Kabupaten Probolinggo Dikeluhkan Guru INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Pungutan TF di Kemenag Kabupaten Probolinggo Dikeluhkan Guru

Pungutan TF di Kemenag Kabupaten Probolinggo Dikeluhkan Guru

Ditulis Oleh redaksi Sabtu, 22 Februari 2014 | 17.16

Ilustrasi 
PROBOLINGGO - INDEPNEWS.Com : Realisasi Pemerintah untuk lebih mensejahterakan para pendidik (guru) khususnya mereka yang selama ini mengabdikan dirinya di lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan, rupanya sudah dapat dinikmati oleh para pengajar. Kontribusi yang terbalut dalam Tunjangan Fungsional (TF) ini telah mampu memberi semnagat bagi guru untuk terus eksis berjuang dalam mengabdi di jalur pendidikan tersebut.

Bukan hanya guru yang telah mengikuti sertifikasi, namun TF ini juga diperuntukkan bagi semua guru di Kabupaten Probolinggo. Begitu juga dengan proses pencairan TF yang langsung diterimakan melalui rekening Bank BNI masing-masing guru. Sehingga Kantor Kemenetrian Agama (Kemenag) setempat tidak terlalu ikut campur dalam hal pencairan dana tersebut.

Namun keprihatinan muncul saat Kemenag kabupaten Probolinggo, meminta jatah dari tunjangan ini. Melalui Kepala Sekolah di setiap lembaga, para penerima TF ini harus menyetorkan uang sebesar Rp. 250.000,- dan selanjutnya pihak sekolah menyerahkan pengumpulan dana itu ke MKS Kemenag Kabupaten. Ironisnya anjuran memberikan nominal yang dimaksud, sekitar 2 minggu setelah guru menerima TF. Akibatnya sejumlah guru kelimpungan, mengingat sebagian dari mereka telah menggunakan untuk kepentingan lain dan uang tunjangan yang dipegang telah habis. “Uang sudah dipakai, kok baru sekarang minta partisipasi sebesar itu?” gerutu salah seorang pendidik di salah satu Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten tersebut.

Perlu diketahui besaran Tunjangan Fungsional (TF) ini hampir rata, sekitar Rp. 2,7 juta per orang dan alur pendistribusiannya melalui mekanisme ke rekening guru yang bersangkutan. Kalaupun Kemenag mengambil kebijakan memungut dana partisipasi dari penerima tunjangan tersebut, yang jelas ini sudah menyalahi aturan. Hal itu disampaikan oleh Ir. Misman pegiat Jatim Corruption Watch (JCW). Menurutnya apapun latar belakang dari pungutan itu, jelas melanggar protap yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama RI “Apalagi tunjangan ini bersumber dari APBN,” tegasnya.

Sementara Taufiq, Kasie Mapenda Kemenag Kabupaten Probolinggo saat dikonfirmasi terkait permasalah tersebut, belum bisa ditemui. Menurut salah seorang staf di lingkungan Mapenda, menyebutkan kalau yang bersangkutan sedang tugas luar. Lain halnya dengan Usman Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pajarakan selaku sosok yang mengkoordinir pungutan tersebut, setali tiga uang dengan atasannya, tidak berhasil ditemui. Menurut salah satu guru, menyangkut pungutan tersebut  telah ada kesepakatan dengan penerima (guru). Investigasi akan terus dikembangkan. (Sf)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved