![]() |
| Suryadharma Ali sebagai tersangka |
Juru Bicara KPK, Johan Budi berbincang dengan tribunnews.com, menegaskan bila pihaknya masih terus melakukan penghitungan tersebut. Pengitungan mencangkup kerugian negara yang berasal dari APBN murni dan tidak murni atau berasal dari dana setoran haji para jamaah.
"Jadi kerugian negaranya masih akan terus dihitung," kata Johan Budi.
Selain itu, terang Johan, penyidik juga tengah mengembangkan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali tersebut. Hal itu ditelusuri melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"Jadi dari kemarin-kemarin yang ingin juga digali itu soal pemondokan, katering dan transportasi," kata Johan.
Pada perkara ini, KPK baru menjerat Suryadharma Ali sebagai tersangka. Dia diduga menyelengkan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara.
Kendati begitu, KPK terang Johan masih juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya. Karena itu, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK tak segan untuk menjerat para pihak yang terlibat. Baik pihak kementerian Agama maupun anggota DPR. "Jadi akan terus dikembangkan," kata Johan. (TRIBUNnews.com /Edwin Firdaus)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !