![]() |
Ilustrasi |
Hal tersebut diungkapkan saat awak media bertandang di rumah salah satu pemilik lokasi di Loa Janan Husin, melalui Pemegang Kuasa Muh. Nur Halid yang didampingi Junaidi mengatakan kepada wartawan, “pada dasarnya warga sangat jelas dirugikan, karena lokasi tersebut sudah dikuasai oleh warga sejak tahun 1990 sebagai lahan garapan, serta disyahkan melalui kepala desa pada tahun 2001.
Sementara PT. Beringin Jaya Abadi diduga membeli lahan tersebut melalui Hanon sama Hambali warga sungai payang kecamatan Loa Kulu, pada tahun 2011. Yang jelas ada konspirasi permainan oknum mafia tanah, legalitas tanah dibuatkan surat lagi, serta perusaahan PT. Beringin Jaya Abadi sudah menggarap lahan warga selama 3 tahun lalu,” ungkapnya.
Kami sudah berusaha menemui pihak Perusaahaan dari PT. Beringin Jaya Abadi melaui Sakti, untuk mengetahui asal-usul dasar surat yang diterbitkan pada tahun 2011 dari oknum mafia tanah. Tetapi pihak PT. Beringin Jaya Abadi tidak mau memperlihatkan bukti surat tersebut. Padahal lokasi tersebut sudah diambil batu baranya, sementara surat asli kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut masih ada pada warga, sehingga kami yang diberi kuasa agar pihak PT. Beringin Jaya Abadi membayar kewajibannya kepada pemilik lahan yang luasnya 14 Ha tersebut, tambahnya. (Jaya)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !