![]() |
| Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar |
"MK sudah pernah membahas secara tuntas tentang masalah pilkada itu, yang dimaksud demokratis yang bagaimana, silakan dibaca lagi. Putusan MK itu tentang kasus bahwa MK tidak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada, yang diajukan mahasiswa Universitas Esa Unggul," kata Patrialis saat acara diskusi Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme di PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Namun, Patrialis tidak menjelaskan hasil putusan tersebut secara detail. Dirinya hanya menekankan, kalau MK pernah menangani gugatan yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, beserta dua penggugat perseorangan pada awal tahun 2014.
Saat ini DPR masih melakukan pembahasan terkait RUU Pilkada. Mayoritas fraksi yang tergabung dalam Partai Koalisi Merah Putih, mewacanakan agar sebaiknya kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. (TRIBUNnews/inc)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !