![]() |
| Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah (inilah) |
"Penyebabnya adalah pasal 15 ayat (2) UU MD3 yang menyebutkan pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap," kata Basarah di kantor DPP Nasdem, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Basarah menuturkan, ketentuan pasal 15 ayat 2 UU MD3 secara nyata telah mengebiri hak konstitusional fraksi-fraksi dan anggota DPR untuk membentuk calon pimpinan MPR yang terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. Menurutnya, satu fraksi harus bergabung dengan empat fraksi atau kelompok anggota.
Menurut Basarah, dalam rangka mencegah potensi terjadinya kerugian hak konstitusional anggota MPR untuk dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan MPR melalui fraksi, sekaligus untuk mencegah terjadinya model pemilihan pimpinan MPR yang tidak demokratis pihaknya melakukan upaya konstitusional.
"Kami melakukan pengujian pasal 15 ayat 2 UU MD3 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan telah didaftarkan dan diterima oleh Kepaniteraan MK," tuturnya.
Basarah menuturkan, permohonan uji materi itu didaftarkan oleh Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, Henry Yosodiningrat. Menurutnya, para fraksi di MPR yaitu FPDIP, FPKB, F-Partai Nasdem, F-Partai Hanura mendukung sepenuhnya upaya konstitusinal yang ditempuh oleh para pemohon.
"Keempat fraksi meminta MK untuk segera meyidangkan dan memberikan putusan atas perkara ini selambat-lambatnya pada Senin 6 Oktober 2014 sebelum dilaksanakannya proses pemilihan pimpinan MPR," katanya. (TRIBUNnews/inc)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !