![]() |
| Kecamatan Tambun Selatan (an) |
Lanjut Yudi, “data ini berdasarkan BLT di tahun 2009 dan belum ada perubahan. juga mengatakan, pihaknya hanya berwenang mencairkan dana perlindungan sosial bagi warga miskin ataupun orang kaya. Masih menggunakan data yang lama dan belum ada perubahan,” ucapnya.
Dalm hal ini jelas pihak Kantor pos mengetahui yang memiliki KPS dan terdaftar dalam daftar penerima manfaat. Sedangkan mengenai data RTS, berasal dari pemerintah pusat. “Kami tidak memiliki kewenangan untuk menolak pembawa KPS itu orang kaya, karena pendataan sudah dari pusat. Jadi siapa saja yang memiliki KPS, akan kita bagi,” ucapnya.
Pembagian KPS tersebut untuk penerima akan mendapatkan uang kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), adapun besaran uangnya sejumlah Rp400 Ribu. Uang yang akan diterima pengguna KPS, kata dia, tidak akan dikenakan potongan apapun dan pemberian tersebut secara tunai.
“Ini sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pembagiannya sebesar Rp. 400 Ribu tanpa potongan pajak atau apapun,” jelasnya. (an)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !