![]() |
| Saat berlangsung dikusi KMKI dengan tema Menyoal Toleransi dan Intoleransi beragama di Indonesia (HK) |
Diskusi bertemakan “Menyoal Toleransi dan Intoleransi Beragama di Indonesia” yang di gagas oleh Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI) di daerah Cikini. Ketua KMKI, Ratna Maida Ning menuturkan acara ini untuk membangun soliditas dan mendorong terwujudnya kerukunan umat beragama di Indonesia dan agar setiap umat beragama saling menghormati bukan malah mempertontonkan arogansi dan sikap intoleransi; sementara itu Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia yang hadir sebagai pembicara dalam kesempatan ini Nasrulloh Nasution menanggapi serius aksi tersebut.
"Kami sangat menyesalkan sekali atas kejadian CFD ini adalah upaya penyiaran agama kepada orang yang sudah beragama, padahal sudah lama kita membina kerukunan antara umat beragama di Indonesia, tindakan ini sangat menciderai toleransi yang selama ini dibina umat beragama”.
Hadir dalam pertemuan tersebut beberapa perwakilan ormas-ormas dan beberapa tokoh diantaranya adalah Abu Deedat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang menyampaikan dalam paparannya terkait Misi Agama tertentu dalam Car Free Day tidaklah dibenarkan karena bisa memicu konflik horizontal di masyarakat. Ini membuktikan sikap Intoleransi yang dipertontonkan minoritas terhadap mayoritas menjadi akar dari ketidak harmonisan kerukunan umat beragama; namun sayangnya aparatur penegak hukum kita bungkam seribu bahasa disamping itu ia menyoroti keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang sangat lemah dalam menyikapi kejadian-kejadian seperti CFD tersebut tegas Abu Dedat.
Nasrulloh melanjutkan, bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan anugerah Tuhan yang tidak boleh dipaksakan. "Ini sesuai dengan Undang-undang yang kita anut tentang Hak Asasi Manusia". Jangan sampai toleransi yang selama ini dibangun rusak akibat segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. "Kami meminta pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini".
"Apabila dilakukan oleh kelompok organisasi, kami minta pertanggung jawabannya dan harus diselesaikan segera sesuai dengan aturan yang ada, padahal sudah jelas regulasinya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 70 tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama disamping itu ia menegaskan apabila korbanya adalah anak-anak maka dapat dikenakan atas tindak pidana anak sebagaimana di atur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dimana dalam Pasal 86 dikatakan ancaman hukumanya adalah 5 (lima) tahun dan/atau denda seratus juta rupiah, tutup Nasrulloh yang juga sebagai advokat. (HK).


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !