![]() |
| Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH (Lensa) |
SURABAYA - INDEPNEWS.Com : Mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono terseret kasus gratifikasi senilai Rp 720 juta. Meski sudah berstatus tersangka, Bambang DH dipercaya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu.
"Statusnya masih tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (13/4/2015).
Kasus gratifikasi ini sudah lama ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim. Bahkan, keempat terdakwa (mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf, mantan Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, mantan Asisten II Mukhlis Udin dan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Purwito) sudah bebas menjalani hukuman penjara.
Sedangkan Bambang DH yang waktu kejadian posisinya sebagai Walikota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka sejak setelah Pemilihan Gubernur Jatim November 2013 lalu.
Namun, sampai saat ini, berkas penyidikan Bambang DH yang saat ini anggota DPRD Jawa Timur, masih P-19 dan terus bolak-balik dari penyidik polda dengan Jaksa Penutunt Umum (JPU), dan Bambang tidak ditahan.
"Kendalanya, ada pandangan yang berbeda antara penyidik (Polda Jatim) dengan JPU. Temen-temen JPU meminta bagaimana mendapatkan keterangan saksi yang bisa menunjukkan bahwa beliau itu (Bambang DH) sebagai orang yang ikut berperan aktif, sehingga dicairkan dana itu," tuturnya.
Bambang DH sebagai wali kota dinilai berperan aktif dalam pencairan dana gratifikasi senilai Rp 720 juta. Namun, JPU meminta penyidik untuk menyakinkan bahwa wali kota dinilai memiliki peran aktif.
"Ini menjadi penafsiran. Ada kesulitan kita sedikit penyidik bagaiamana mendapatkan saksi yang bisa memberikan penjelasan seperti itu," jelasnya. [Rois Jajeli/detik/inc]
"Statusnya masih tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (13/4/2015).
Kasus gratifikasi ini sudah lama ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim. Bahkan, keempat terdakwa (mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf, mantan Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, mantan Asisten II Mukhlis Udin dan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Purwito) sudah bebas menjalani hukuman penjara.
Sedangkan Bambang DH yang waktu kejadian posisinya sebagai Walikota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka sejak setelah Pemilihan Gubernur Jatim November 2013 lalu.
Namun, sampai saat ini, berkas penyidikan Bambang DH yang saat ini anggota DPRD Jawa Timur, masih P-19 dan terus bolak-balik dari penyidik polda dengan Jaksa Penutunt Umum (JPU), dan Bambang tidak ditahan.
"Kendalanya, ada pandangan yang berbeda antara penyidik (Polda Jatim) dengan JPU. Temen-temen JPU meminta bagaimana mendapatkan keterangan saksi yang bisa menunjukkan bahwa beliau itu (Bambang DH) sebagai orang yang ikut berperan aktif, sehingga dicairkan dana itu," tuturnya.
Bambang DH sebagai wali kota dinilai berperan aktif dalam pencairan dana gratifikasi senilai Rp 720 juta. Namun, JPU meminta penyidik untuk menyakinkan bahwa wali kota dinilai memiliki peran aktif.
"Ini menjadi penafsiran. Ada kesulitan kita sedikit penyidik bagaiamana mendapatkan saksi yang bisa memberikan penjelasan seperti itu," jelasnya. [Rois Jajeli/detik/inc]


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !