30 Pasangan Selingkuh Dan 9 Pemabuk Ditangkap Polisi INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » 30 Pasangan Selingkuh Dan 9 Pemabuk Ditangkap Polisi

30 Pasangan Selingkuh Dan 9 Pemabuk Ditangkap Polisi

Ditulis Oleh redaksi Kamis, 02 Agustus 2012 | 12.18


Humas Polres Sukoharjo AKP Widodo didampingi Kasat Sabhara 
AKP Sukamso  gelar barang bukti hasil Ops Pekat (Foto:Armin)
SUKOHARJO-INDEPNews ; Jajaran Kepolsian Resor (Polres), terus gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat). Hasilnya, selama operasi 10 hari berhasil mengungkap berbagai pelanggaran kriminal.

Untuk pelanggaran perbuatan mesum, petugas berhasil mengamankan 30 pasangan selingkuh. Selain itu, juga diamankan 9 orang ketahuan sedang mabuk-mabukan saat bulan puasa. Petuga juga mengamankan 8 orang gelandangan dan pengemis (gepeng), jelas Kapoles Sukoharjo, AKBP Ade Sapari lewat Kahumas Polres, AKP Widodo kepada Independent News Online, Rabu (1/8).

Dijelaskan, 30 pasangan selingkuh diamankan tim Ops Pekat saat sedang berbuat mesum di hotel Ken Dedes Sukoharjo dan Ken Dedes Kartasura. Sebagian besar ditangkap saat puasa pertama Jumat 20 Juli 2012 sebanyak 15 pasangan.  Kemudian puasa hari kedua dua pasang, hari kelima tiga pasang, hari kedelapan satu pasang dan hari ke 10 sebanyak 9 pasangan selingkuh.

Setelah digerebeg, pasangan selinkuh langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo, untuk didata dan lidik. Dari hasil pendataan, pasangan selingkuh mayoritas sudah berkeluarga, tapi ada juga yang lajang dan status pelajar serta mahasiswa. Namun, paling banyak pekerjaan swasta, bahkan beberapa dianataranya PNS, jelasnya.

Ditambahkan Widodo, setelah dilakukan pembinaan pasangan selingkuh juga mendapatkan sanksi dari petugas. Semenatar, sanksi yang dijatuhkan mereka wajib absen ke Mapolres. Selain itu, pasangan selingkuh juga dikenai sansi dilaporkan ke keluarga, yang sudah berkeluarga ke istri atau suami dan yang masih lajang dilaporkan ke orang tuanya.

Selaian itu, bagi pasangan selingkuh yang statusnya PNS atau karyawan, juga dilaporkan ke atasannya. Hal itu dilakukan, agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Begitu pula pelaku mabuk mabukan juga mendapat sanksi yang sama wajib absen dan pembinaan.

Sementara kasus minuman keras, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) minuman keras 1.541,5 liter ciu dan ribuan botol. Untuk kasus perjudian menungkap tiga kasus, dengan menahan 12 orang pelaku judi cap jie kie dan togel, imbuhnya. (Armin)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved