![]() |
| Ilustrasi ledakan bom (PN-o250) |
Menurut Danu Subroto, aksi teror tersebut telah melanggar dan mencederai Undang-Undang Dasar 1945 sebagai salah satu pilar negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Sidarto usai membuka pasar murah di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
Sidarto meyakini polisi memiliki data jaringan teroris yang meledakkan bom di Wihara Ekayana pada Minggu malam 4 Agustus lalu. Sidarto mendesak aparat hukum bertindak tegas terhadap para pelaku terorisme.
Dia menegaskan, pengrusakan tempat ibadah, penganiayaan dan intoleransi harus dihentikan. Menurutnya, sesuai UUD 1945 masyarakat harus saling menghormati, apa pun agamanya. [PN-o250]


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !