Pemkab Sukoharjo Segera Miliki Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Pemkab Sukoharjo Segera Miliki Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Pemkab Sukoharjo Segera Miliki Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Ditulis Oleh redaksi Selasa, 11 Maret 2014 | 07.41



Draft Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diserahkan langsung Bupati Wardoyo Wijaya dalam Rapat Paripurna DPRD,kepada Wakil Ketua DPRD Sukoharjo (Foto: Armin) 
SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com : Wilayah Kabupaten Sukoharjo memiliki kondisi geografis, geologis, demografis dan klimatologis sehingga rawan terjadi bencana alam. Bencana yang terjadi disebabkan oleh faktor alam maupun faktor non alam yang bisa menimbulkan kerugian harta benda, dampak psikologis, korban jiwa dan kerusakan lingkungan. Dampaknya, dalam keadaan tertentu bisa menghambat pembangunan di daerah.

Melihat kondisi seperti itu, maka perlu adanya Peraturan Daerah dan saat ini sedang digodog Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Draft Raperda Penyelanggaraan Penanggulangan Daerah, telah disampaikan Bupati H Wardoyo Wijaya SH MH, kepada DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo (Foto: Armin) 
Draft Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diserahkan langsung Bupati Wardoyo Wijaya dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin 10 Maret 2014. Draft Raperda diterima Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Nurdin SH. Hadir pada rapat paripurna penyampaian nota pengantar empat Raperda, Muspida, Sekda Drs Agus Santoso dan para perjabat.

Tiga Raperda lain yang juga diserahkan ke DPRD untuk dibahas yaitu Raperda tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kemudian Raperda tentang Perubahan ketiga Atas Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo. Satu lagi  Raperda  tentang Penguatan Identitas Daerah.

Menurut Bupati Wardoyo Wijaya, berdasarkan ketentuan pasal 9 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa kebijakan penyelanggaraan bencana harus selaras dengan dinamika pembangunan daerah. Dengan pertimbangan dan alasan tersebut Pemda Kabupaten Sukoharjo perlu menyusun Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Secara garis besar Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mengatur enam komponen yaitu tanggung jawab dan wewenang penyelenggaraan bencana dan penyelenggaraan penangulangan bencana. 

Selanjutnya, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana dan kerjasama penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kemudian  hak dan kewajiban masyarakat penyelanggaraan  penanggulangan bencana dan Pemantauan, pelaporan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Untuk Raperda tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan secara garis besar mengatur Asas, maksud dan tujuan usaha peternakan dan kesehatan hewan. Sumber daya usaha peternakan dan kesehatan hewan, Peternakan, Kesehatan Hewan dan Pembinaan dan pengawasan usaha peternakan da kesehatan hewan.

Menurut Bupati Wardoyo Wijaya, untuk Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo, mengatur jabatan structural eselon Iva dibawah Inspektur Pembantu beralih ke jabatan fungsional. Sebagai Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD). Sehingga jabatan fungsional Eselon Iva dibawah Inspektur Pembantu pada inspektorat Kabupaten Sukoharjo dihapus.

Dalam Perda ini, juga akan menggabungkan nomenklatur Kantor Penanaman Modal dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi sebuah Badan tersendiri. Nantinya,  menjadi Badan Penanaman Modal dan Kantor Pelayanan Perizinan.Sehingga nantinya, dapat mengoptimalkan fungsi pelayanan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan, dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Sementara Raperda Penguatan Identitas Daerah, bahwa dampak perkembangan pembangunan semakin melemahnya penggunaan, pemeliharaan dan pengembangan identitas daerah, sebagai simbul dan ciri khas daerah. Untuk itu, diperlukan upaya normative sebagai bentuk pengukuhan jati diri ke-Sukoharjo-an.Dalam artian melalui Perda batru ini, dapat jadi landasan hokum untuk mengatur penguatan identitas daerah. (Armin)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved