![]() |
| Tambang batu bara (iberita) |
Terjadi Tumpang Tindih Lahan, 385 IUP Tak Pegang CnC
SAMARINDA - INDEPNEWS.Com : Tambang batu bara dan migas di Kaltim yang jadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan hingga melakukan penyamaran-penyamaran, sudah diketahui Asosiasi Pengusaha Batu Bara Samarinda (APBS). Menurut Ketua APBS Eko Prayitno, pengusaha tambang khususnya di Samarinda tak terlalu khawatir karena mereka mengklaim sudah bebas praktik-praktik kotor.
Misalnya pengemplangan royalti hingga pajak. Saat ini katanya, pelaku usaha di sektor pertambangan batu bara Kaltim tengah fokus membangkitkan gairah pertambangan. “Sekarang bisa hidup saja sudah syukur. Khususnya, pengusaha di Samarinda ya,” tutur Eko, kemarin. Kondisi ini lantaran harga batu bara yang sedang anjlok. Imbas itu, produksi menurun dan penyerapan tenaga kerja untuk diberdayakan pun sedikit.
“Alat banyak tidak digunakan, otomatis pekerja banyak yang dirumahkan,” ujarnya. “Yang kami pikirkan bagaimana seefisien mungkin dalam beroperasional,” sambungnya. Regulasi yang diterbitkan pemerintah mengenai kegiatan keruk emas hitam, disebutkan dia, telah ketat. Dia membenarkan, perusahaan yang belum melunasi royalti dan menempatkan jaminan reklamasi (jamrek), tidak bisa mendapatkan sertifikasi clean and clear (CnC).
“Kan sudah jelas. Kalau tidak ada CnC, tidak ada yang mau beli. Harus dipenuhi dulu segala administrasinya,” papar dia. Dengan begitu, jika proses pengiriman dilakukan berarti telah menjalankan seluruh kewajibannya. “Apa lagi yang harus dikhawatirkan? Sampai bisa begitu, tahap per tahap sudah dilakukan,” ucapnya.
Dia melanjutkan bagaimana mungkin bisa mengirim bila tak bisa menunjukkan bukti pembayaran royalti dari bank yang ditunjuk pemerintah kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Masalah pajak dan royalti ini salah satu yang disorot. Pasalnya pelaku usaha dinilai kerap memanipulasi pajak seperti mengemplang royalti atau melaporkan pembayaran yang tidak semestinya kepada negara.
Untuk persoalan ini, APBS kembali mengklaim kepatuhan penambang di Samarinda. Pembayaran kewajiban tersebut biasanya disertai laporan produksi hingga surat keterangan asal barang. Dengan begitu, tak ada peluang penyampaian pajak dan royalti tak sesuai. Diwartakan, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim Amrullah menyebut, saat ini pejabat tak berani “bermain” karena KPK punya banyak modus operasi untuk menelusuri.
Salah satunya, koordinasi dan supervisi (korsup) yang dilakukan KPK tiap tiga bulan. Pemerintah kota/kabupaten diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan pertambangan batu bara di daerahnya. Tak sebatas menerima laporan, juga sampai mengkroscek kebenaran di lapangan. “Silakan saja kalau ada yang berani,” tutur Amrullah, kemarin. Itu dilakukan tanpa sepengetahuan Distamben atau pemerintah daerah. “Mereka memonitor terus.
Pura-pura menjadi pengusaha untuk mengurus izin,” paparnya. Dengan “operasi senyap” KPK ini, dia meyakini tak ada lagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang berani tak melaksanakan kewajibannya dari membayar jaminan reklamasi (jamrek), royalti, ataupun tak mengantongi nilai pokok wajib pajak (NPWP) sebelum mengeksploitasi batu bara.
Pun begitu, pemerintah selaku penerbit IUP dinilainya tak berani bermain mata dengan pengeruk emas hitam. Diakuinya, langkah korsup KPK masih sebatas pencegahan. Tentu, akan merambah ke tahap penindakan jika ada perusahaan bandel yang tak menggubris hal itu. “Selesai pencegahan, ya penindakan,” sebut dia. Dia mengklaim, upaya pengawasan telah dijalankan lebih baik.
Tak hanya lembaga antirasuah saja, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut memelototi kegiatan pertambangan di provinsi ini. Banyak belum CnC meminjam data Distamben Kaltim, tercatat ada 1.192 IUP batu bara di Benua Etam.
Rinciannya, tahap operasi produksi sebanyak 427 IUP dan 765 dalam tahap eksplorasi. Dari total IUP itu, 385 IUP belum mengantongi sertifikat CnC. Ada deadline (batas waktu) bagi perusahaan yang belum memiliki CnC untuk segera mengurus sertifikat tersebut. Deadline itu diatur tiap-tiap kabupaten/kota penghasil.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan itu tak kunjung memiliki sertifikat CnC, maka izin beserta lahan milik perusahaan diserahkan kepada negara. Kasi Pengusahaan Pertambangan, Bidang Pertambangan Umum, Distamben Kaltim, Markus Taruk Allo, menuturkan bahwa perusahaan melengkapi dokumen syarat CnC kemudian diajukan ke Distamben kabupaten/kota. “Selanjutnya diteruskan ke Distamben Kaltim.
Kami kroscek dulu, kalau belum lengkap dikembalikan lagi kabupaten/kota,” paparnya. Kata dia, kesulitan pemerintah kabupaten/kota adalah menghubungi perusahaan yang masih dalam tahap eksplorasi. Dijelaskan, secara administrasi kebanyakan terkendala surat keputusan awal, perpanjangan, dan pengangkatan. “Sebab harus sinkron semua,” tuturnya. Selain itu, biang dari perusahaan belum CnC, yakni IUP yang tumpang tindih dengan IUP lainnya.
“Di Kaltim, dominan hal itu yang terjadi,” jelas dia. Itu lantaran batas administrasi antardaerah banyak yang belum disepakati alias masih disengketakan. Selambat-lambatnya, akhir tahun mendatang perusahaan wajib sudah mengantongi CnC.
Memang diakui dia, seluruh pelaku usaha tambang yang ingin mendapatkan surat rekomendasi eksportir terdaftar (ET) diwajibkan mendapatkan sertifikasi CnC. Ketentuan ini berlaku per 1 Oktober bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan IUP. Sertifikasi tersebut merupakan syarat mutlak. (Elvis/Jaya/KP)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !