| Sejumlah perwakilan buruh saat audensi di Dinsosnakertrans (why) |
Sedangkan hasil survei KHL yang dilakukan oleh tim survei resmi yang ditunjuk oleh Dewan Pengupahan Boyolali, rata-rata KHL dari bulan Januari-September sekitar Rp 1.175.000. Ketua DPD KSPN Boyolali, Wahono, usai audiensi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Boyolali, Kamis (25/9) mengatakan, angka KHL versi KSPN di atas sesuai dengan hasil survei mandiri yang dilakukannya di tiga pasar tradisional yakni Pasar Sunggingan, Boyolali Kota, dan Ampel.
“Hasil survei ini kami audiensikan dengan Dinsosnakertran sebagai aspirasi usulan UMK Boyolali tahun 2015, mengingat informasi yang kami terima besaran KHL tahun ini dari tim survei Dewan Pengupahan hanya di kisaran Rp 1.175.000,” ungkap Wahono.
Pihaknya berharap supaya KHL hasil surveinya bisa menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK. Baginya, ironis jika UMK 2015 kemudian diputuskan Bupati hanya sesuai dengan KHL versi tim Dewan Pengupahan saja. Setidaknya dia berharap UMK 2015 Boyolali bisa mencapai Rp 1,4 juta.
Kabid Hubungan Industrial Dinsosnakertran Boyolali, Joko Santosa mengatakan, hasil survei tim resmi Dewan Pengupahan Boyolali yang terdiri dari unsur serikat pekerja (SPN dan SPSI), pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta akademisi, rata-rata KHL dari bulan Januari-September di kisaran Rp 1.175.000. Saat ini besaran KHL tersebut sudah diajukan ke Bupati.
Dijelaskannya, masukan dari KSPN mengenai KHL hasil survei mereka tidak bisa digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan. Hal ini karena survei KHL harus dilakukan oleh organ resmi yang dibentuk Dewan Pengupahan yang ditetapkan melalui surat keputusan.
Selain itu menurut Joko, secara yuridis pihak Wahono dari KSPN tidak masuk dalam tim survei. Dijelaskannya, Wahono sebagai perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Boyolali sebelumnya mundur dari tim survei sejak Februari lalu, dengan alasan menunggu Pergub terkait mekanisme UMK. Kemudian yang bersangkutan berubah organisasi menjadi DPD SPN.
“Jadi secara yuridis dia tidak masuk ke Dewan Pengupahan, termasuk di dalamnya tim survei. Karena jika alasannya menunggu Pergub, yang sampai saat ini belum terbit, tentunya tidak bisa ditetapkan KHL atau UMK. Soal KHL versi mereka cukup jadi bahan komparatif saja,” tegas Joko. (why)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !