Aktivis Lingkungan Hidup Desak Pemkab Sukoharjo Tutup PT. PPI Karena Cemari Lingkungan INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Aktivis Lingkungan Hidup Desak Pemkab Sukoharjo Tutup PT. PPI Karena Cemari Lingkungan

Aktivis Lingkungan Hidup Desak Pemkab Sukoharjo Tutup PT. PPI Karena Cemari Lingkungan

Ditulis Oleh redaksi Rabu, 21 November 2012 | 17.24

LSM MPLH saat audensi dengan DPRD Sukohajro (Foto:Armin)
SUKOHARJO-INDEPNews ; Aktivis Lingkungan Hidup yang tergabung dalam LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) mendesak Pemkab Sukoharjo bertindak tegas terhadap pencemaran lingkungan. Bahkan LSM MPLH secara tegas mendesak Pemkab agar menutup pabrik Triplek PT Prima Parquet Indonesia (PPI) yang berlokasi di Desa Genengsari Kecamatan Polokarto.

Desakan tersebut karena PT PPI jelas jelas telah melakukan pencemaran lingkungan hidup lewat asap dan debu. Buntut dari pencemaran yang dilakukan, proses belajar mengajar di SMPN 4 Polokarto, sangat terganggu, karena setiap hari harus memaki masker tegas Sekretaris LSM MPLH Cabang Sukoharjo, Sutarmin, SH kepada anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, saat audensi dengan wakil rakyat, Selasa (20/11) kemarin.

Acara audensi menidaklanjuti laporan masyarakat dan guru SMPN 4 Polokarto terkait pencemaran limbah PT PPI. Hadir pada acara tersebut belasan aktivis lingkungan hidup, Kepala Satpol PP Sutarmo, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Bambang Darminto, perwakilan dari DPU dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

Mereka menuntut ditutupnya PT PPI yang diduga telah melanggar ketentuan undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dihadapan Komisi I DPRD Sukoharjo dan Dinas Terkait, MPLH memaparkan tentang pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Prima Parquet Indonesia (PPI) yang berlokasi di Desa Geneng Sari Kecamatan Polokarto.

Wahyono Abdullah, Ketua LSM MPLH mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan dan laporan masyarakat, PT PPI telah melanggar undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu MPLH meminta Pemkab bersikap tegas terhadap PT PPI.

“Dari pengecekan di lapangan dan laporan masyarakat, diketahui banyak warga yang mengalami sesak nafas, akibat pencemaran limbah udara berupa asap dari cerobong pabrik dan debu limbah pabrik PT PPI,” ujar Wahyono.

Ditambahkan, Sutarmin Sekretaris MPLH, bahwa dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran PT PPI juga mengganggu proses KBM di SLTP N 4 Polokarto yang berdampingan dengan PT PPI. Siswa dan guru di sekolah tersebut harus mengenakan masker saat melaksanakan proses KBM.

“Bahkan saat melakukan penelitian di lapangan, salah satu anggota MPLH menderita hidung bernanah diduga akibat menghirup limbah udara yang keluar dari PT PPI,” ujar Sutarmin.

Melihat dampak yang ditimbulkan tersebut, MPLH menuntut Pemkab menindak tegas PT PPI, membatalkan UKL-UPL yang dikeluarkan untuk PT PPI, menghentikan operasional PT PPI sebelum melakukan perbaikan penanganan limbah, dan menuntut aparat hukum untuk memproses hukum dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan PT PPI.

Sementara Sekretaris BLH, Bambang Darminto menjelaskan karena tidak memiliki izin operasinal, dua mesin produki PT PPI dihentikan. Dia membenarkan, bahwa PT PPI telah melakukan pelanggaran karena izin usaha hanya memproudksi triplek, tapi kenyataanya memproduksi dua jenis tidak sesuai dengan izin. Sehingga, dua mesin produksi tersbut dihentikan.

Anggota Komisi IV, Giyarto yang memimpin audensi akan melaporkan hasil temuan aktivis lingkungan hidup kepada pimpinan DPRD. Dia setuju, perusahaan PT PPI ditutup selama belum memiliki izin lengkap, paparnya. (Armin)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved