Cabuli Anak Tiri, Tukang Service Elektronik Huni Hotel Prodeo INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Cabuli Anak Tiri, Tukang Service Elektronik Huni Hotel Prodeo

Cabuli Anak Tiri, Tukang Service Elektronik Huni Hotel Prodeo

Ditulis Oleh redaksi Selasa, 20 November 2012 | 18.54

Tersangka pencabulan anak tiri diapit 
petugas Polres Sukoharjo (Foto : Armin)
Sebelum Digagahi Tangan Korban Diikat Tali

SUKOHARJO - INDEPNews ;
Dunia benar-benar sudah bejat diambang kehancuran. Pasalnya, norma susila masyarakat telah hilang terkoyak angkara murka dan nafsu belaka. Seperti halnya perbuatan bejat yang dilakukan seorang ayah kepada anak tirinya.

Perbuatan bejat kali ini, dilakukan Suparjo Manto Raharjo, (33), warga Desa Duwet Kecamatan Baki Sukoharjo. Lelaki berperawakan kerempeng itu, tega menggagahi anak tirinya yang masih dibawah umur. Akibat perbuatannya, Suparjo sejak, Selasa (20/11) menjadi salah satu penghuni hotel prodeo tahanan Mapolres Sukoharjo. Karena tega menggagahi anak tirinya bernama IP usai servis televisi.

Informasi yang dihimpun, tukang service televisi itu, dengan nafsu birahinya merenggut keperawanan anak tirinya bernama IP (16). Siswi kelas X sebuah SLTA di Sukoharjo, dicabuli usai mengantar tersangka di bengkel elekronik di desa Kadilangu, Kecamatan Baki. Tersangka Suparjo mengatakan, dirinya mencabuli anak tirinya karena sayang.

Dia menceritakan, tangan korban sempat diikat dengan tali rapia ketika menolak ajakan persetubuhan. Karena menolak ajakan berbuat intim,  tersangka terpaksa mengunakan kekerasan. “Kejadian dilakukan di lahan persawahan di Desa Parangjoro, Grogol pada malam hari bulan  Oktober lalu.”

Tersangka mengisahkan, usai meletakan televisi di bengkel,  tersangka dan korban tidak langsung pulang ke rumah. Tapi, keduanya jalan-jalan kellling naik sepeda motor. Sesampai di ruas jalan yang sepi,sepeda motor dihentikan dengan alasan lampu putus.  Dan selanjutnya, tersangka mencabuli korban.

Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo didampingi Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Sukoharjo, Ipda Retno Wiyarni, mengatakan pelaku mengaku baru sekali menyetubuhi anak tirinya. “Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada gurunya. Guru korban pun memberitahu paman korban dan melaporkannya ke Polres perterngahan Oktober lalu,” ujar Widodo.

Dijelaskannya, korban sempat menolak ajakan mesum itu dan berlari namun dikejar oleh ayah tirinya. “Tangan korban diikat sebelum melampiaskan nafsu bejatnya.”

Ditambahkan oleh Kanit PPA, Ipda Retno Wiyarni, pelaku baru ditangkap sebulan kemudian. Menurutnya, pelaku ditangkap di rumahnya. “Pelaku belum melarikan diri. Lamanya penangkapan tersangka dikarenakan penyidik memprioritaskan pemeriksaan terhadap korban dan mencari barang bukti.”

Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU Nomer 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Perbuatan bejat itu, telah direncanakan oleh tersangka. Karena saat melakukan pencabulan dalam keadaan sadar, imbuh Widodo. (Armin)

Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved