![]() |
| Ilustrasi (Pemulung saat mengais rezeqi di areal tempat pembuangan sampah) |
Keterangan yang dihimpun kemarin menyebutkan, kejadian itu berawal ketika pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung hendak berangkat bekerja bersama seorang temannya. Sesampainya di tempat kejadian tepatnya area persawahan di Desa Pesu Kecamatan Wedi, pelaku tergiur untuk mencuri sepeda onthel yang ditinggal pemiliknya. Mengetahui niat buruk tersebut, teman tersangka memilih pergi dan meninggalkan lokasi.
Setelah ditinggal temannya, pelaku mengambil dan membawa pergi sepeda yang di parkir di pinggir jalan itu. Namun nasib apes, dalam aksinya ketahuan warga yang sedang melintas. Saat itu juga, pelaku langsung diteriaki maling dan dikejar-kejar warga.
Pelaku berhasil dibekuk warga. Beberapa warga yang geram dengan perbuatan tersangka juga sempat memberikan bogem mentah kepadanya. Beruntung, aksi main hakim sendiri tersebut dapat dihentikan oleh petugas dari Polsek
Wedi yang sedang berpatroli.
“Sama pak polisi, pemulung tersebut langsung dibawa ke polsek untuk diamankan. Kalau tidak, tersangka bisa babak belur di massa,” ungkap seorang saksi mata, Yusuf (32) warga setempat.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Meski demikian, tersangka berdalih aksi tersebut dilakukannya karena terpaksa. Hasil memulungnya tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga. “Saya nekat mencuri karena kepepet butuh uang untuk membelikan makanan anak saya yang masih berusia delapan bulan,” urai tersangka.
Terkait dengan hal tersebut, Kapolres Klaten AKBP Kalingga RR melalui Kasubag Humas AKP Sugiyanto mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Adapun ancaman hukumannya adalah lima tahun kurungan penjara.
“Barang bukti sepeda onthel hasil kejahatan tersangka sudah kami sita. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan,” jelas AKP sugiyanto. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !