![]() |
| Kondisi TPA Desa Jomboran, Klaten Tengah (Foto : Sumanto) |
Kendati demikian, pemkab Klaten tahun 2013 kembali menganggarkan dana APBD Rp 5 miliar untuk pengadaan lahan tempat pembuangam akhir (TPA) sampah di Desa troketon, Kecamatan Pedan. "Anggaran sebesar itu terancam gagal lagi, karena Pemkab dan Badan pertanahan Nasional (BPN) masih menunggu pemerintah yang baru.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten Ir Tajudin Akbar, realisasi pengadaan TPA baru belum jelas. Namun, yang jelas APBD tahun 2013 kembali dianggarkan untuk pembebasan lahan.
Disebutkan, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 5 miliar itu untuk membebaskan lahan seluas lima hektare di Desa Troketon, Pedan. Anggaran tersebut baru tahap awal karena lahan rencananya sekitar 15 hektare. Hanya saja, Pemkab belum bisa memastikan kapan proses bisa dimulai.
Sebelumnya, Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten, Ir Ahmad Wahyudi mengungkapkan, keluarnya UU baru itu membuat Pemkab Klaten berpikir ulang untuk segera membebaskan lahan di Desa Troketon, Pedan. Sebab, UU terbaru mengatur poengadaan lahan menjadi kewenangan lembaga pertanahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut dia, aturan baru tersebut jelas tak memberikan kewenangan Pemkab membebaskan lahan sendiri seperti yang direncanakan semula. Kendati dana APBD Rp 5 miliar untuk pembebasan lahan sudah siap di APBD tahun 2012 ini. Namun Pemkab tak akan bisa menggunakan kalau mengacu aturan baru tersebut.
Padahal lanjutnya, peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut keluarnya UU, belum jelas kapan akan dikeluarkan oleh pemerintah. Kalau PP tidak kunjung jelas, pengadaan TPA baru mundur atau bahkan batal direalisasikan tahun ini. Jika pembangunan TPA baru mundur atau bahkan gagal, Pemkab tidak hanya diancam persoalan menggunungnya sampah, namun Pemkab bisa terkena sanksi pemerintah pusat.
Karena, tambah Wahyudi, sesuai UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap kabupaten harus memiliki TPA dengan sistem sanitary landfill atau diuruk maksimal tahun 2013. “Persoalan UU baru ini, menjadi persoalan pelik yang saat ini tengah dibahas Pemkab,” jelasnya.
Menurut Wahyudi, sambil menunggu turunnya PP, persiapan administrasi, jadwal dan kajian terus dilakukan, sehingga saat PP turun Pemkab sudah siap. Karena itu, sementara ini Pemkab hanya mengandalkan TPA Jomboran dan TPA Joho, Prambanan. Dua TPA tersebut masih cukup untuk menampung sampah karena sudah diujikan system relokasi beberapa tahun terakhir ini dan berhasil menangani produksi sampah harian.
Setiap hari TPA Jomboran mendapatkan setoran sampah dari wilayah Klaten sekitar 150 meter kubik. Sementara luasan TPA sendiri hanya mencapai satu hektare (ha). “Sekarang memang sudah membludak dan menggunung,” ujarnya. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !