Melakukan Penyimpangan, 5 PNS Dipecat dan Dinonjobkan INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Melakukan Penyimpangan, 5 PNS Dipecat dan Dinonjobkan

Melakukan Penyimpangan, 5 PNS Dipecat dan Dinonjobkan

Ditulis Oleh redaksi Jumat, 28 Desember 2012 | 15.36

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya (Foto : Sutarmin)
SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com ; Pemkab Sukoharjo mengmabil tindakan tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan penyimpangan dan melanggar aturan. Tercatat, lima PNS empat diantaranya pejabat mendapat sanksi berat dipecat dan dinonjobkan.

Seorang PNS di lingkungan Pemkab Sukoharjo dipecat karena melanggar disiplin dan mangkir kerja tanpa keterangan.  PNS yang dipecat berinisial YI, pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (DKK) Sukoharjo. Dia dipecat karena tidak masuk kerja selama 48 hari tanpa keterangan.

Tindakan tegas pemecatan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 48 hari tanpa keterangan, bisa diberhentikan, jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Sukoharjo, Joko Triyono SH, di ruang kerjanya, Jumat (28/12).

Dijelaskan, empat PNS yang menduduki jabatan Kasi dinonjobkan karena terbukti melakukan tindakan memalukan dengan menjadi makelar izin, empat pejabat yang dinonjobkan yaitu EK dilepas dari jabatannya di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sukoharjo. Sedang, AS,  PHT, dan SHD dari Kantor Perizinan Pelayanan Terpadu (KPPT) telah dimutasi menjadi Sekdes di sejumlah kelurahan.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, membenarkan adanya pemberian sanksi dan tindakan tegas terhadap sejumlah PNS. Ditegaskan, dia telah menerima dan menandatangani surat dari inspektorat terkait sanksi bagi para PNS tersebut. Menurutnya, sanksi bagi PNS yang melanggar aturan harus benar-benar di terapkan, sebagai shock therapy agar tidak kembali melakukan kesalahan.

“Kalau melanggar aturan ya harus ditindak tegas. Dua PNS sudah dinyatakan dipecat dan dilepas jabatannya. Sementara 3 lainnya mendapatkan sanksi mutasi dan penundaan kenaikan pangkat,” ujar Bupati. (Sutarmin)

Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved