![]() |
| Proyek Pembangunan pasar Ir Soekarno Sukoharjo masih belum selesai dan terancam kena finalti (Foto:Armin) |
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, proyek pembangunan pasar Ir. Soekarno dipastikan tidak selesai sesuai kontrak. Sesuai kontrak kerja, lelang proyek yang dimenangkan PT Ampuh senilai Rp 24 miliar, jatuh temponya 25 Desember 2012. Namum, proyek tersebut tidak selesai dan pihak pelaksana minta penundaan selama 50 hari.
Danpak dari keterlambatan tersebut, rekanan dipastikan terkena finalti. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) pelaksana yang mengerjakan proyek melewati tahun anggaran dikenakan sanksi denda.
“Kita maklumi mungkin ada mis komunikasi dalam perencanaan. Sehingga ada perubahan dalam pembangunan proyek. Namun kita tetap bertumpu pada Perpres. Jika pengembang tidak dapat merampungkan sesuai deadline, ya pinalti dan terkena denda,” ujar Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Dalam proses pembangunan Pasar Ir Soekarno diketahui ada sejumlah bagian yang belum selesai 100 persen. Salah satu bagian yang belum selesai tersebut adalah instalasi listrik di blok B, pemasangan dinding lantai 2, gunungan dan fasum yang belum dikerjakan oleh rekanan.
Berdasarkan Perpesr besaran denda bagi pelaksana proyek, sebesar seper seribu dari nilai kontrak. Artinya, kalau proyek pembangunan pasar Ir. Soekarno mundur 50 hari, denda yang harus dibayar PT Ampuh sekitar 1,2 miliar dengan perhitungan setiap hari kena denda Rp 24 juta.
Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukoharjo akhirnya menyepakati pengajuan tambahan anggaran pembangunan Pasar Ir. Sukarno, Sukoharjo Kota. Namun, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukoharjo tidak menyetujui penuh besaran anggaran yang diajukan Disperindag.
Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko mengatakan, pemberian dana tambahan untuk pembangunan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo Kota tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu Banggar hanya menyetujui Rp 7,98 milliar dari pengajuan eksekutif Rp 8,5 milliar.
“Tambahan anggaran untuk pembangunan pasar Ir Soekarno kita setujui. Namun kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dari pengajuan Rp 8,5 milliar, kita setujui Rp 7,98 milliar,” ujar Dwi Jatmoko.
Pihaknya menyayangkan perencanaan eksekutif yang dinilai amburadul. Menurutnya, pembangunan Pasar Sukoharjo Kota sudah melalui proses lelang dan telah dilaksanakan oleh PT Ampuh Sejahtera dengan nilai kontrak Rp 24 milliar. Namun, nilai kontrak tersebut masih belum cukup untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo kota.
“Kami merasa dibohongi. Mulai dari nilai kontrak yang ternyata ada penambahan, dan dipastikannya pembangunan Pasar Ir. Soekarno tidak selesai sesuai deadline. Padahal sudah disosialisasikan kepada pedagang, bahwa pasar selesai dibangun akhir Desember 2012 dan siap ditempati. Jangan-jangan ada yang ingin menjatuhkan citra Bupati,” imbuhnya. (Armin)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !