KLATEN - INDEPNEWS.Com ; Seorang buruh, Legimin (40), warga Desa Jelobo, Wonosari, Klaten, diringkus polisi. Karena, dia kepergok menjual Togel jenis Cap Jie Kie. Selain mengamankan seorang tersangka, petugas juga meyita beberapa barang bukti berupa ponsel, uang tunai, tiga bendel keplek dan buku rekapan transaksi.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, peringkusan tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan warga masyarakat yang resah dengan maraknya judi togel jenis cap jie kie. Setelah diselidiki, petugas memergoki tersangka sebagai penjualnya. Petugas kemudian meringkus saat tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah kebun kosong tak jauh dari rumahnya.
Saat petugas datang, semula tersangka mengelak sebagai penjual Cap Jie Kie. Namun, saat petugas menemukan beberapa bendel keplek kupon judi dan buku rekap dari sakunya, tersangka hanya bisa pasrah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Wonosari untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku belum lama menjual togel judi cap jie kie. Pekerjaan tersebut terpaksa dilakoninya karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Tersangka mengaku belum ada sebulan menjual togel tersebut, dan hal itu karena terpaksa. "Pekerjaan saya sebagai buruh serabutan tidak selalu ada dan saya sudah lama menganggur,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Sehubungan kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Menurut, Kasubag Humas AKP Sugiyanto mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga RR, selain menyita ponsel, kupon judi dan buku rekapan transaksi, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp300 ribu sebagai barang bukti.(Anto)
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, peringkusan tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan warga masyarakat yang resah dengan maraknya judi togel jenis cap jie kie. Setelah diselidiki, petugas memergoki tersangka sebagai penjualnya. Petugas kemudian meringkus saat tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah kebun kosong tak jauh dari rumahnya.
Saat petugas datang, semula tersangka mengelak sebagai penjual Cap Jie Kie. Namun, saat petugas menemukan beberapa bendel keplek kupon judi dan buku rekap dari sakunya, tersangka hanya bisa pasrah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Wonosari untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku belum lama menjual togel judi cap jie kie. Pekerjaan tersebut terpaksa dilakoninya karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Tersangka mengaku belum ada sebulan menjual togel tersebut, dan hal itu karena terpaksa. "Pekerjaan saya sebagai buruh serabutan tidak selalu ada dan saya sudah lama menganggur,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Sehubungan kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Menurut, Kasubag Humas AKP Sugiyanto mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga RR, selain menyita ponsel, kupon judi dan buku rekapan transaksi, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp300 ribu sebagai barang bukti.(Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !