![]() |
| Ilustrasi : INDEPNEWS.Com |
Keterangan yang dihimpun, aksi pencurian ini terjadi pada pukul 21.45 Wib. Ketika itu, tersangka hendak pergi ke warnet dengan berjalan kaki. Sesampainya di rumah korban, tersangka melihat mobil milik korban dalam keadaan terbuka dan tidak ada penunggunya.
Mengetahui hal tersebut, muncul niat jahat tersangka untuk mengambil seperangkat audio yang ada di dalamnya. Namun sayang, aksi itu ketahuan korban yang langsung meneriaki tersangka sebagai pencuri.
Panik dengan hal tersebut, tersangka mencoba melarikan diri. Tidak lama kemudian tersangka berhasil ditangkap. Lantaran geram dan emosi, warga langsung memberikan hadiah bogem mentah secara bersama-sama.
Beruntung, aksi main hakim sendiri tersebut bisa digagalkan oleh anggota kepolisian yang saat itu sedang berpatroli di sekitar tempat kejadian. Tanpa menunggu lama, tersangka langsung diamankan beserta barang buktinya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Aksi melanggar hukum tersebut terpaksa dilakoninya karena tersangka butuh uang buat jajan.
“Saya tidak memiliki uang buat jajan. Saya pengangguran, mas,” ujar tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Klaten. Dalam kasus tersebut, tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
“Tersangka sudah kami tahan dan barang bukti sudah kami sita. Saat ini, kasus dalam pemberkasan,” papar Kasat Reskrim AKP Dhanu Pamungkas mewakili Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru Susetyo. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !