![]() |
| Bupati temui ribuan petani yang melakukan aksi mereka di halaman gedung Pemkab dan Dewan Kabupaten Klaten (Foto:Sumanto) |
KLATEN - INDEPNEWS.Com ; Berbgai bentuk perlawanan petani terhadap pengesahan Peraturan Pemerintahn (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Adiktif Tembakau bagi Kesehatan, terus berlangsung. Sedikitnya 5.000 petani tembakau di wilayah Kabupaten Klaten, Selsa (22/1) melakukan aksi demo dengan mendatangi Pemerintah Kabupaten dan DPRD Klaten utnuk memperjuangkan nasib mereka.
![]() |
| Ribuan petani yang melakukan demo yang dijaga polisi (Foto : Sumanto) |
Karena, para petani tembakau akan terpuruk akibat pemberlakuan PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Adiktif Tembakau bagi Kesehatan. “Kedatangan kami di Pemkab menemui Bupati dan DPRD meminta dukungan mereka untuk mengajukan judicial review (peninjauan kembali) PP 109/2012 tersebut.
Sebab, PP itu dinilai akan merugikan petani tembakau dan bertentangan dengan UU di atasnya,” ungkap Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Klaten (APTIK) Kadarwati SH, dalam orasinya.
Petani yang tergabung dalam APTIK Klaetn mengancam tak akan ambil bagian dalam kegiatan politik. Ancaman itu sebagai bentuk kekesalan mereka, karena aspirasi yang sudah disampaikan berkali-kali tidak didengar oleh pemerintah. Karena itu, kami datang ke Pemkab dan DPRD ini untuk menyampaikan aspirasi. Jika Bupati tak mendengarkan aspirasi petani Klaten, itu sama saja tidak berpihak pada petani,” ungkap pengurus APTIK Sumarjo.
Dia menyebutkan, PP 109/2012 itu akan membatasi produksi tembakau. Sehubungan itu, akan mematikan industri tembakau yang menjadi tumpuan hidup para petani tembakau pada umumnya, termasuk petani di Klaten. Sebab, Klaten merupakan salah satu penghasil tembakau. Tidak hanya petani yang terancam, namun juga para buruh tani akan kehilangan mata pencaharian.
Menurutnya, ribuan petani dan pekerja pabrik tembakau juga terancam menganggur. Seperti diketahui, saat ini tembakau merupakan komuditas paling menguntungkan daripada padi atau palawija lainnya. Dia tandaskan, dalam PP tersebut petani akan digiring untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan rokok. Dikemudian, setiap produksi rokok harus diberi label tentang bahaya tembakau dan kadar nikotin harus rendah.
“Dengan kondisi tersebut membuat petani mandiri kesulitan menentukan harga, dan mereka terancam tak bisa menjual tembakau dengan harga tinggi,” tandasnya, seraya menegaskan, secara tidak langsung, pemerintah akan membunuh industri tembakau lokal, sehingga pasar rokok di Indonesia akan dikuasai pihak asing.
Setelah melakukan orasi di halaman Gedung Pemkab dan DPRD Klaten, ribuan petani tembakau itu ditemui langsung oleh Bupati Klaten H Sunarno SE MHum dan Ketua DPRD Klaten Agus Riyanto. Baik bupati maupun ketua DPRD Klaten, secara tegas menerima aspirasi yang disampaikan para petani tembakau di wilayahnya. Mereka berjanji, secepatnya aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Selain itu, bupati dan ketua DPRD juga menandatangani kesepahaman untuk mengajukan peninjauan kembali tentang PP 109/2012 tersebut.
Seusai ditemui Bupati dan Ketua DPRD serta anggotanya, para petani tembakau meninggalkan halaman gedung Pemkab dan DPRD Klaten, mereka secara tertip pulang dengan kendaraan yang sudah mereka siapkan.
Dibagian lain, meski aksi demo ribuan petani tembakau itu tertip, namun aparat keamanan tetap melakukan pengamanan dengan membatasi gerak para petani untuk maju mendekat ke gedung pemkab maupun DPRD. (Anto)
Sebab, PP itu dinilai akan merugikan petani tembakau dan bertentangan dengan UU di atasnya,” ungkap Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Klaten (APTIK) Kadarwati SH, dalam orasinya.
Petani yang tergabung dalam APTIK Klaetn mengancam tak akan ambil bagian dalam kegiatan politik. Ancaman itu sebagai bentuk kekesalan mereka, karena aspirasi yang sudah disampaikan berkali-kali tidak didengar oleh pemerintah. Karena itu, kami datang ke Pemkab dan DPRD ini untuk menyampaikan aspirasi. Jika Bupati tak mendengarkan aspirasi petani Klaten, itu sama saja tidak berpihak pada petani,” ungkap pengurus APTIK Sumarjo.
Dia menyebutkan, PP 109/2012 itu akan membatasi produksi tembakau. Sehubungan itu, akan mematikan industri tembakau yang menjadi tumpuan hidup para petani tembakau pada umumnya, termasuk petani di Klaten. Sebab, Klaten merupakan salah satu penghasil tembakau. Tidak hanya petani yang terancam, namun juga para buruh tani akan kehilangan mata pencaharian.
Menurutnya, ribuan petani dan pekerja pabrik tembakau juga terancam menganggur. Seperti diketahui, saat ini tembakau merupakan komuditas paling menguntungkan daripada padi atau palawija lainnya. Dia tandaskan, dalam PP tersebut petani akan digiring untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan rokok. Dikemudian, setiap produksi rokok harus diberi label tentang bahaya tembakau dan kadar nikotin harus rendah.
“Dengan kondisi tersebut membuat petani mandiri kesulitan menentukan harga, dan mereka terancam tak bisa menjual tembakau dengan harga tinggi,” tandasnya, seraya menegaskan, secara tidak langsung, pemerintah akan membunuh industri tembakau lokal, sehingga pasar rokok di Indonesia akan dikuasai pihak asing.
Setelah melakukan orasi di halaman Gedung Pemkab dan DPRD Klaten, ribuan petani tembakau itu ditemui langsung oleh Bupati Klaten H Sunarno SE MHum dan Ketua DPRD Klaten Agus Riyanto. Baik bupati maupun ketua DPRD Klaten, secara tegas menerima aspirasi yang disampaikan para petani tembakau di wilayahnya. Mereka berjanji, secepatnya aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Selain itu, bupati dan ketua DPRD juga menandatangani kesepahaman untuk mengajukan peninjauan kembali tentang PP 109/2012 tersebut.
Seusai ditemui Bupati dan Ketua DPRD serta anggotanya, para petani tembakau meninggalkan halaman gedung Pemkab dan DPRD Klaten, mereka secara tertip pulang dengan kendaraan yang sudah mereka siapkan.
Dibagian lain, meski aksi demo ribuan petani tembakau itu tertip, namun aparat keamanan tetap melakukan pengamanan dengan membatasi gerak para petani untuk maju mendekat ke gedung pemkab maupun DPRD. (Anto)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !