![]() |
| H Dedy Purnomo SH Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solo (Foto : Srk) |
SOLO - INDEPNEWS.Com ; Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solo, H Dedy Purnomo SH, mengatakan bahwa pungutan di kelurahan maupun kecamatan itu jelas ilegal. Karena, menurutnya, tidak ada payung hukum. Dasarnya hanya kesepakatan antara kepala kelurahan dan kecamatan, ujarnya.
Dedy berbicara hal itu, siang tadi, saat dimintai tanggapannya seputar pungutan di Kelurahan Kratonan, Purwosari serta Kecamatan Serengan. Dia menambahkan, Komisi I segera akan memanggil SKPD terkait untuk mengklarifikasi hal itu.
Perlu diketahui, seorang warga AR mengurus surat ahli waris dikenai biaya yang tak resmi Rp 500 ribu di Kelurahan Kratonan dan Rp 1 juta di Kecamatan Serengan.
Camat Serengan, Joko Sulistyo, ketika dimintai konfirmasi, membantah menarik pungutan jutaan rupiah untuk pengurusan surat waris. Joko menegaskan pengurusan surat tersebut hanya ditarik Rp 150.000. “Tidak benar itu (pungutan Rp 1,25 juta),” tegasnya.
Joko berdalih pungutan surat keterangan waris sudah menjadi kesepakatan bersama di antara Camat dan Lurah. Hal itu mencakup besaran pungutan dan kewajiban setor pemohon. Dia menjelaskan pungutan bukan merupakan retribusi dan tak masuk kas daerah.
“Ini konsensus Camat sejak dulu, sekitar tahun 1990-an. Saya tinggal ngikut saja, kelurahan lain di Solo saya pikir juga sama. Dananya toh dikembalikan ke pembangunan lingkungan setempat.”
Libatkan Inspektorat
Dia meminta inspektorat untuk turun tangan dan mengaudit keuangan kelurahan dan Kecamatan. “Hasil audit itu untuk disampaikan ke komisi, sehingga komisi tahu duduk persoalannya.”
Menurutnya, memang tak semua masyarakat memprotes pungutan itu, tapi jelas-jelas pungutan itu bukan pajak atau pun retribusi. “Maka itu ilegal.”
“Apakah yang ilegal ini akan dibiarkan berlanjut? Tentu saja tidak. Saya minta pungutan semacam itu harus dihentikan. Jangan sampai terdengar lagi masyarakat yang mengeluh soal pungutan semacam itu lagi,” jelasnya. (Srk)
Dedy berbicara hal itu, siang tadi, saat dimintai tanggapannya seputar pungutan di Kelurahan Kratonan, Purwosari serta Kecamatan Serengan. Dia menambahkan, Komisi I segera akan memanggil SKPD terkait untuk mengklarifikasi hal itu.
Perlu diketahui, seorang warga AR mengurus surat ahli waris dikenai biaya yang tak resmi Rp 500 ribu di Kelurahan Kratonan dan Rp 1 juta di Kecamatan Serengan.
Camat Serengan, Joko Sulistyo, ketika dimintai konfirmasi, membantah menarik pungutan jutaan rupiah untuk pengurusan surat waris. Joko menegaskan pengurusan surat tersebut hanya ditarik Rp 150.000. “Tidak benar itu (pungutan Rp 1,25 juta),” tegasnya.
Joko berdalih pungutan surat keterangan waris sudah menjadi kesepakatan bersama di antara Camat dan Lurah. Hal itu mencakup besaran pungutan dan kewajiban setor pemohon. Dia menjelaskan pungutan bukan merupakan retribusi dan tak masuk kas daerah.
“Ini konsensus Camat sejak dulu, sekitar tahun 1990-an. Saya tinggal ngikut saja, kelurahan lain di Solo saya pikir juga sama. Dananya toh dikembalikan ke pembangunan lingkungan setempat.”
Libatkan Inspektorat
Dia meminta inspektorat untuk turun tangan dan mengaudit keuangan kelurahan dan Kecamatan. “Hasil audit itu untuk disampaikan ke komisi, sehingga komisi tahu duduk persoalannya.”
Menurutnya, memang tak semua masyarakat memprotes pungutan itu, tapi jelas-jelas pungutan itu bukan pajak atau pun retribusi. “Maka itu ilegal.”
“Apakah yang ilegal ini akan dibiarkan berlanjut? Tentu saja tidak. Saya minta pungutan semacam itu harus dihentikan. Jangan sampai terdengar lagi masyarakat yang mengeluh soal pungutan semacam itu lagi,” jelasnya. (Srk)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !