Kepergok Curi Sepeda Angin Residivis Diringkus Polisi INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Kepergok Curi Sepeda Angin Residivis Diringkus Polisi

Kepergok Curi Sepeda Angin Residivis Diringkus Polisi

Ditulis Oleh redaksi Kamis, 03 Januari 2013 | 16.06

Terlihat tersangka saat dimintai keterangan di kantor polisi (Foto : Sumanto)
KLATEN - INDEPNEWS.Com ; Suyamto (55), warga Dukuh Jogosatron Desa Sabrang, Kecamatan  Delanggu, Klaten, nyaris dihajar massa. Sebab, dia kepergok melakukan tindak pencurian sepeda angin, milik Miyadi (40), penduuk Salak, Desa Kurung, Ceper.

"Pria yang sudah tiga kali berurusan dengan aparat kepolisian tersebut diringkus pihak kepolisian, dan kini mendekam di sel tahanan," ungkap korban Miyadi.

Keterangan yang dihimpun Kamis (3/2) menyebutkan, tindak pencurian tersangka tersebut terjadi di jalan persawahan tak jauh dari rumah korban. Ketika itu pukul 13.00 WIB, sepeda angin milik korban yang diparkir di pinggir sawah dibawa kabur oleh tersangka. Melihat kejadian itu, korban langsung berteriak minta pertolongan.

Mendengar teriakan, tersangka mencoba melarikan diri. Namun nampaknya tersangka tidak mengetahui medan dan akhirnya tersudut di jalan buntu pojok dusun. Akhirnya tersangka ditangkap warga, kemudian diamankan.

"Tak pelak, beberapa warga sempat memukuli tersangka, beruntung ada petugas kepolisian yang berpatroli di sekitar TKP. Tersangka diamankan beserta barang buktinya,” ungkap saksi mata, Azzury (37).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Kendati demikian, tersangka mengaku terpaksa melakukan aksi melawan hukum tersebut. Dia mengaku jika perbuatan tersebut dilakukan, lantaran untuk kebutuhan keluarga.

Menurut tersangka, sebelumnya dirinya pernah berurusan dengan polisi karena kasus serupa. Bukan hanya satu kali, namun sudah tiga kali mendekam di penjara karena melakukan pencurian sepeda onthel.

“Karena terpaksa, sudah empat kali saya mencuri sepeda onthel dan kepergok, dan empat kali ini pula saya berurusan dengan polisi,” tambah tersangka.

Terkait dengan hal tersebut, Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru Susetya melalui Kasat Reskrim AKP Dhanu Pamungkas membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Dalam kasus ini, tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara,” ujar  AKP Dhanu. (Anto)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved