![]() |
| Ilustrasi pencuri (Dok : Redaksi) |
KLATEN - INDEPNEWS.Com ; Pavik Mustafa (29) warga Dukuh Bakalan Tegalrejo Ceper, Klaten mengalami babak belur di massa. Sebab, yang besrangkutan kepergok mencuri rokok di warung milik Nur Cahyo (28) warga Desa Karanganom Klaten Utara.
Keterangan yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada pukul 08.30 Wib. Ketika itu, tersangka yang mengendarai Honda Prima AD 2766 UV melintas di depan warung milik korban. Melihat situasi yang masih sepi, pelaku kemudian berhenti dan masuk ke dalam warung milik korban yang saat itu sedang tidak dijaga.
Pelaku langsung mengambil puluhan bungkus rokok yang ada di warung tersebut. Namun sayang, aksi tersebut ketahuan korban yang kemudian meneriaki tersangka sebagai pencuri.
Dalam sekejab, puluhan warga mengepung, pelaku tidak bisa berbuat banyak. Pelaku akhirnya ditangkap, lantaran warga jengkel langsung memberikan bogem mentah sebagai hadiahnya.
Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian yang saat itu sedang patroli di sekitar lokasi. Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Klaten untuk diperiksa. Tersangka mengaku perbuatannya baru kali pertama. Barang jarahan itu tidak untuk dijual, hanya pelaku rokok sendiri. "Saya khilaf,” ungkap pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Klaten. Dalam kasus tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (Anto)
Keterangan yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada pukul 08.30 Wib. Ketika itu, tersangka yang mengendarai Honda Prima AD 2766 UV melintas di depan warung milik korban. Melihat situasi yang masih sepi, pelaku kemudian berhenti dan masuk ke dalam warung milik korban yang saat itu sedang tidak dijaga.
Pelaku langsung mengambil puluhan bungkus rokok yang ada di warung tersebut. Namun sayang, aksi tersebut ketahuan korban yang kemudian meneriaki tersangka sebagai pencuri.
Dalam sekejab, puluhan warga mengepung, pelaku tidak bisa berbuat banyak. Pelaku akhirnya ditangkap, lantaran warga jengkel langsung memberikan bogem mentah sebagai hadiahnya.
Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian yang saat itu sedang patroli di sekitar lokasi. Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Klaten untuk diperiksa. Tersangka mengaku perbuatannya baru kali pertama. Barang jarahan itu tidak untuk dijual, hanya pelaku rokok sendiri. "Saya khilaf,” ungkap pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Klaten. Dalam kasus tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !