![]() |
| Terlihat Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah mengikuti apel pagi (Foto : Sumanto) |
Keterangan yang dihimpun (2/1) menyebutkan, dari 687 PNS di Setda Klaten, hanya 505 PNS yang mengikuti apel pagi. Sedangkan 182 PNS lainnya tidak hadir dengan berbagai keterangan. Diantaranya, 55 PNS ijin, 9 PNS cuti, 104 dinas luar dan 10 PNS sakit. "Ada empat PNS lainnya, tidak masuk tanpa keterangan,” ungkap Kabid Umum BKD, Djoko Purwanto.
Disebutkan, dari empat PNS yang membolos itu, satu diantaranya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), satu orang dari Sekretariatan DPRD dan dua orang lainnya dari Bagian Perekonomian. Sebagai tindak lanjut, dia akan memberikan sanksi kepada keempat PNS indispliner tersebut.
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan masih berupa sanksi ringan, dengan peringatan lisan. Namun, jika mereka masih mengulangi kesalahan serupa, pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi berat.
Lebih lanjut dijelaskan, apel pagi sengaja dilakukan di halaman Pemkab Klaten sekaligus untuk melakukan
absensi terhadap 14 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Selain untuk mendata PNS yang tidak masuk kerja, kesempatan tersebut juga digunakan oleh BKD untuk memberikan pembinaan kepada PNS yang terlambat mengikuti apel. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !