![]() |
| Pelaku perjudian bersama Kasubag Humas Polres AKP Widodo dan penyidik Iptu Parwanto (Foto:Armin) |
Seperti yang baru saja dilakukan tim Reskrim Polres Sukoharjo kembali menangkap dua pelaku judi Cap Jie Kie di wilayah Kecamatan Kartasura. Keduanya adalah Saptono alias Zombie (47) dan Heru Susanto alias Methu (35), keduanya warga Pucangan, Kartasura. Kedua tersangka bertindak sebagai pengepul dan pengecer judi cap ji kie.
Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo, kepada wartawan, Selasa (29/1) mengatakan, selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti (BB). Barang bukti yang disita adalah handphone, empat buku rekapan, alat tulis dan uang tunai Rp 135.000.
AKP Widodo mengatakan kedua tersangka ditangkap pada 18 Januari 2013, berdasarkan laporan masyarakat dan proses penyelidikan di lapangan. Keduanya dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.
Salah satu tersangka yakni Heru, yang berprofesi sebagai tukang parkir mengaku, baru berjualan sekitar 2 minggu, dengan hasil yang cukup menggiurkan. Ia mendapat 10% dari nilai penjualan. Rata-rata setiap hari bisa mendapatkan Rp 800 ribu-Rp 1 juta, sehingga penghasilannya Rp 100 ribu/hari.
Uang hasil penjualan, selanjutnya disetor ke Zombie selaku pengepul. Sementara, Zombie sendiri mengaku mendapatkan keutuntungan 5 % dari omzet. Namun, usaha perjudian yang dijalanani baru berjalan 2 minggu sudah ditangkap polisi, katanya. (Armin)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !