![]() |
| Tampak Pembangunan Masjid Agung dikebut (Foto : Sumanto) |
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Klaten, Ir Tajudin Akbar, lantaran penyelesaian proyek terlambat dari jadwal, maka kontraktor dikenai sanksi denda yang besarnya 1 permil atau seperseribu dari nilai proyek untuk setiap hari keterlambatan. "Karena batas waktu penyelesaian proyek tinggal sekitar sebulan lagi, maka pekerjaan harus segera diselesaikan. Sebab tahun ini akan dilaksanakan proyek tahap II yang sudah dianggarkan sebesar Rp 30 miliar dari APBD Klaten tahun 2013," ujarnya.
Dikatakan, saat ini baru sampai tahap penyusunan, namun tidak ada perubahan desain. Diakui memang ada beberapa penyesuaian kecil, tak sampai merubah desain utama. Menurut Tajudin Akbar, pembangunan tahap pertama terdiri atas pembangunan struktur bangunan sampai lantai II, saat ini sudah hampir selesai. Sedangkan tahap II, merupakan penyelesaian proyek secara keseluruhan, meliputi pembangunan kubah masjid, mezanin, menara, jalan, jaringan elektrik dan makanik sampai finising. Untuk tahap kedua, dalam proses penyusunan dokumen, konsultan dan sedikit penyesuian desain jalan.
Setelah semuanya siap tambah Tajudin, selanjutnya panitia akan melakukan lelang kontruksi. Karena itu, pihaknya berharap, pembangunan tahap kedua tak akan terjadi gagal tender dan gugatan dari rekanan peserta lelang. Karena, mundurnya waktu pelaksanaan pembangunan Masjid Agung tahap pertama, adalah karena kegagalan tender. Sehingga panitia harus melakukan tender ulang yang memakan waktu cukup lama.
"Pembangunan Masjid Agung tersebut akhir bulan Februari 2013, rekanan harus sudah merampungkan pembangunan tahap pertama," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Klaten mengancam kepada rekanan pemenang tender akan diputus kontraknya. Ancaman putus kontrak itu, terungkap ketika Komisi III DPRD Klaten, saat sidak menemukan jika pembangunan tahap pertama proyek tersebut mengalami keterlambatan sebesar 26 persen dari yang ditargetkan.
“Jika target penyelesaiannya pada Desember nanti tidak dipenuhi, putus kontrak dengan rekanan tetap terjadi,” jelas Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten, Ahmad Wahyudi, Jumat (18/1).
Dalam sidak Komisi III yang dilakukan, diketahui proyek tersebut baru berjalan 34 persen dari 60 persen pengerjaan tahap pertama. Padahal, saat Bupati Klaten Sunarna SE melakukan sidak beberapa waktu lalu, pembangunan hanya mengalami keterlambatan sebesar 14 persen. Menurutnya, bukan pekerjaan mudah untuk dapat mengejar keterlambatan tersebut. Padahal pihaknya sudah memberi peringatan kepada rekanan agar bisa menyelesaikan proyek tepat waktu.
Ungkapan serupa disampaikan oleh Komisi III yang kecewa dengan hasil pelaksanaan proyek yang jauh dari target yang sudah ditetapkan dalam perencanaan. Minimnya pekerja yang dilibatkan dan kurangnya peralatan yang digunakan menjadi faktor utama kemoloran proyek tersebut. Menurut Ketua Komisi III DPRD Klaten, Sri Tjahjana, dua faktor tersebut yang sangat berperan agar pekerjaan dapat selesai tepat waktu. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !