![]() |
| Ilustrasi narkoba (Dok : Redaksi) |
“Tersangka kita amankan beserta barang bukti satu seperempat pil ektasi dan satu butir pil happy five. Barang bukti saat ini masih berada di Laboratorium Polda Jateng,” ujar AKP Suparmin, Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, Jumat (18/1).
Saat itu, tersangka hendak menghadiri acara pesta di kafe di kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo. Tersangka sebelumnya telah dibuntuti oleh petugas karena dicurigai membawa Narkoba. Sebelum masuk kedalam kafe, tersangka dibekuk tanpa perlawanan.
“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta, jika terbukti melanggar pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika,” imbuh AKP Suparmin. (Sutarmin DS)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !