Atas Gugatan Wanprestasi, Bupati Klaten Ancam Gugat Balik INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , » Atas Gugatan Wanprestasi, Bupati Klaten Ancam Gugat Balik

Atas Gugatan Wanprestasi, Bupati Klaten Ancam Gugat Balik

Ditulis Oleh redaksi Rabu, 06 Februari 2013 | 13.22

Bupati Klaten Sunarna, SE, M Hum (Sumanto) 
KLATEN - INDEPNEWS.Com ; Terkait gugatan wanprestasi sebesar Rp 6,5 miliar yang diajukan oleh PT Bintang Pratama, mendapatkan respon dan reaksi Bupati Klaten, Sunarna SE. Melalui kuasa hukumnya, Joko Yunanto, bupati mengancam akan menggugat balik atas tuduhan pencemaran nama baik kepada wanprestasi dalam hal ini PT Bintang Pratama.

Menurut Joko Yunanto, pihaknya akan menggugat balik karena telah mencoreng nama bupati, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat Negara. "Akan kami lakukan secepatnya, dalam bulan februari ini,” jelas Joko Yunanto.

Dikatakan, Bupati Klaten Sunarna tidak pernah melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Bintang Pratama dalam pembuatan film ‘Rully Abangku’. Hanya saja, dalam film tersebut, Sunarna diminta untuk menjadi bintang tamu. Karena itu, tak ada kerjasama, baik secara pribadi maupun institusi. Pembuatan film tersebut merupakan proyek swasta. "Pak Bupati Sunarna hanya diminta sebagai bintang tamu,” tambah Joko Yunanto.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya tidak mengetahui motif gugatan yang dilayangkan oleh PT Bintang Pratama. Bahkan, terkait materi mediasi yang pernah dilakukan kedua belah pihak tidak ada ikatan apapun. “Kami hanya sebatas klarifikasi untuk meluruskan apa yang sebenarnya terjadi. Penggugat mau ngomong apa, itu hak mereka,” tandasnya.

Di bagian lain, Kepala Bagian Hukum Pemkab Klaten, Bambang Srigiyanta menyatakan sudah berkoordinasi dengan Sunarna terkait hal tersebut. Dalam hal itu, tupoksi dari Bagian Hukum hanyalah untuk menyelesaikan persoalan perdata yang ada. Sedang untuk masalah pidana, sudah ditangani oleh kuasa hukum Sunarna.

Menurutnya, yang jelas pak bupati tak melakukan perjanjian kerjasama pembuatan FTV dengan PT Bintang Pratama. Perjanjian itu tidak ada, istilahnya adalah hanya surat keterangan saja.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait perjanjian kerjasama pembuatan FTV dengan judul ‘Rully Abangku’ yang diproduksi pada 6 Juli 2012 lalu. Bupati Klaten, Sunarna SE MHum, digugat wanprestasi senilai Rp 6,5 miliar oleh PT Bintang Pratama Jakarta. Karena, bupati belum memenuhi kewajiban membayar uang produksi senilai Rp 1,8 miliar.

Persoalan itu berawal ketika penggugat melakukan kerjasama dengan bupati Sunarno dalam produksi film tersebut. Pada perjanjian awal, Bupati Klaten berkewajiban membayar uang produksi senilai Rp1,8 miliar. Namun, tergugat baru membayar uang senilai Rp 300 juta. Sehubungan itu oleh penggugat, Bupati Klaten diberi batasan waktu untuk membayar kekurangan senilai Rp1,5 miliar sampai tanggal 14 November 2012.

“Karena dalam batas waktu tergugat tidak membayar, akhirnya PT Bintang mengajukan gugatan wanprestasi pada Desember 2012 lalu,” ungkap Panitera Muda Perdata PN Klaten, Rudi Bismana. Bupati Klaten Sunarna digugat wanprestasi oleh PT Bintang Pratama Jakarta sebesar Rp 6,5 miliar. Meski sudah dilakukan mediasi, hingga saat ini, gugatan yang diterima Pengadilan Negeri Kelas I B Klaten pada 11 Desember 2012 tersebut belum menemukan titik terang. (Anto)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved